Hanya saja, dirinya tidak mendapati si pengusaha burger di rumahnya, karena tengah bersilaturahmi dengan keluarganya di Jeneponto.
Senin kemarin (10/7/2023), Bea Cukai Makassar menerima Suarnati Daeng Kanang, untuk memeriksa keaslian perhiasannya.
Pengujian kadar emas dilakukan dengan pihak Kantor Pegadaian Cabang Pasar Butung Makassar.
Humas Bea Cukai, Ria Novikasari berkata, setelah mendapat surat dari Pegadaian, mereka mendapati bahwa emasnya palsu.
Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.
Berdasarkan temuan dari Pegadaian itulah, maka Bea Cukai Makassar tidak mengenakan pajak kepada Suarnati.
Baca juga: Dibeli di Arab Saudi, Emas Imitasi yang Dipakai Jemaah Haji Asal Makassar Harganya Rp 900.000
Lanjut Ria, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bea Cukai, Suarnati mengaku membeli perhiasan tersebut seharga Rp 900.000 secara keseluruhan.
Padahal, kepada awak media saat kepulangannya, dia mengeklaim emasnya dibeli Rp 1,2 juta per gram dibayar dengan riyal.
"Perhiasan yang diklaim emas oleh yang bersangkutan 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan dibawa juga ke Bea Cukai pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," kata Ria kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Senin (10/7/2023) malam.
Ria menerangkan, Suarnati cukup kooperatif saat bea cukai mendatangi rumahnya untuk dimintai keterangan soal emas tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar Darsil Yahya M, Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana, Khairina, Robertus Bellarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.