MAKASSAR,KOMPAS.com - Pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memanggil Suarnati Daeng Kanang (46) jemaah haji asal Makassar yang mengenakan emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Alasan Jemaah Haji Makassar Pulang Berpakaian Glamor dan Emas 180 Gram, Malu Dihujat Netizen
Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.
Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.
Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.