MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul HS.
Bahkan, Kejari Makassar telah menyebarkan selebaran DPO Hamsul HS dengan Nomor PRINT-B-2592/P.4.10/Eoh.3/04/2023. Dalam selebaran itu, tampak terpampang foto Hamsul HS mengenakan kaos putih dan masker didagunya.
Bahkan identitasnya juga terpampang jelas seperti tanggal lahir, alamat, tinggi badan, warna kulit, agama dan pekerjaannya. Serta lengkap dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong Algopacks Belum Ditangkap, Korban Datangi Kejari Makassar
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023 atas nama Terdakwa HAMSUL, HS, SE, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama", dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis surat selebaran DPO itu.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang di konfirmasi KOMPAS.com membenarkan perihal surat edaran DPO tersebut.
"Iya sudah keluar surat DPO-nya sejak 27 April, Terdakwa saat ini sedang diburu oleh Bidang Intelijen Kejari Makassar," kata Andi Alamsyah, Kamis (4/5/2023).
Andi Alamsyah pun mengimbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
"Karena tidak akan ada tempat yang aman untuk bersembunyi, kami akan terus melakukan pencarian terhadap semua DPO dalam rangka optimalisasi program tabur (tangkap buronan)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Frengky Harlindong dan Jimmy Chandra korban investasi bodong "Algopacks" mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Selidiki Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Polres Bekasi Minta Korban Lain Melapor
Mereka meminta pihak Kejari Makassar agar terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul H.S segera ditangkap.
Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 perihal perintah eksekusi atau penangkapan Hamsul.
"Kehadiran kami untuk mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap saudara Hamsul," ucap Frengky Harlindong kepada awak media usai melapor ke Kejari Makassar, Rabu (26/4/2023).
Dia mengungkapkan, akibat inventasi bodong ini, ia mengalami kerugia sebesar Rp200 juta. Belum lagi korban lainnya mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ada sekitar 12 orang korban di Makassar kalau total semua ada 20 miliar. Tapi kalau total korban seluruh Indonesia itu diperkirakan sekitar 400.000 orang jadi kalau diprediksi itu sekitar 1 triliun," ujarnya.
Namun, ia mengaku lebih banyak korban tidak mau melaporkan kasus ini karena jika melapor panjang prosesnya.
Baca juga: Saat Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bekasi, Percaya Bisa Dapat Cuan Berlipat Ganda