Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Makassar Terbitkan DPO terhadap Terdakwa Investasi Bodong "Algopacks"

Kompas.com - 04/05/2023, 13:47 WIB
Darsil Yahya M.,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul HS.

Bahkan, Kejari Makassar telah menyebarkan selebaran DPO Hamsul HS dengan Nomor PRINT-B-2592/P.4.10/Eoh.3/04/2023. Dalam selebaran itu, tampak terpampang foto Hamsul HS mengenakan kaos putih dan masker didagunya.

Bahkan identitasnya juga terpampang jelas seperti tanggal lahir, alamat, tinggi badan, warna kulit, agama dan pekerjaannya. Serta lengkap dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong Algopacks Belum Ditangkap, Korban Datangi Kejari Makassar

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023 atas nama Terdakwa HAMSUL, HS, SE, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama", dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis surat selebaran DPO itu.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang di konfirmasi KOMPAS.com membenarkan perihal surat edaran DPO tersebut.

"Iya sudah keluar surat DPO-nya sejak 27 April, Terdakwa saat ini sedang diburu oleh Bidang Intelijen Kejari Makassar," kata Andi Alamsyah, Kamis (4/5/2023).

Andi Alamsyah pun mengimbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

"Karena tidak akan ada tempat yang aman untuk bersembunyi, kami akan terus melakukan pencarian terhadap semua DPO dalam rangka optimalisasi program tabur (tangkap buronan)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Frengky Harlindong dan Jimmy Chandra korban investasi bodong "Algopacks" mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Selidiki Kasus Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Polres Bekasi Minta Korban Lain Melapor

Mereka meminta pihak Kejari Makassar agar terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul H.S segera ditangkap.

Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 perihal perintah eksekusi atau penangkapan Hamsul.

"Kehadiran kami untuk mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap saudara Hamsul," ucap Frengky Harlindong kepada awak media usai melapor ke Kejari Makassar, Rabu (26/4/2023).

Dia mengungkapkan, akibat inventasi bodong ini, ia mengalami kerugia sebesar Rp200 juta. Belum lagi korban lainnya mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada sekitar 12 orang korban di Makassar kalau total semua ada 20 miliar. Tapi kalau total korban seluruh Indonesia itu diperkirakan sekitar 400.000 orang jadi kalau diprediksi itu sekitar 1 triliun," ujarnya.

Namun, ia mengaku lebih banyak korban tidak mau melaporkan kasus ini karena jika melapor panjang prosesnya.

Baca juga: Saat Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong di Bekasi, Percaya Bisa Dapat Cuan Berlipat Ganda

"Tapi kami dengan teman-teman yang sudah ada ini tetap berupaya karena kami berharap investasi bodong yang ada seperti ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat kecil," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terdakwa Hamsul ini merupakan top leader dalam kasus investasi bodong "Algopacks"yang telah dilaporkan sejak 7 Desember 2021 lalu.

Terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin bersama seorang rekannya bernama Zulfikar.

"Zulfikar itu sudah sejak awal ditahan di rumah tahanan di Polda (Sulsel) kemudian dialihkan ke Rutan dan mungkin sudah dieksekusi juga ke Lapas," ungkapnya.

Frengky menceritakan kasus investasi bodong ini bermula Algopacks. Siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen, dalam waktu 3 tahun.

"Tapi 300 persen ini diberikan perhari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan," bebernya.

Baca juga: Kronologi Investasi Bodong di Bekasi, Dimulai dari Iming-iming Keuntungan Besar

Namun, lanjutnya, baru berjalan 2 sampai 4 bulan aplikasinya sudah macet. Pertama dengan alasan maintenance. Tapi, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu.

Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi lain yang baru. Dengan catatan harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.

"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " tukasnya.

Adapun sistemnya, kata Frengky, investasi misalnya 1.000 dollar AS, dia punya kurs dollar Rp 16.000 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16.000 kemudian dari 1.000 dollar AS itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 dollar AS.

"Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar Rp 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban," pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.

Baca juga: Terduga Pelaku Investasi Bodong di Bekasi Disebut Kabur ke Jawa Tengah

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.

Saat ini, kata Andi Alamsyah pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.

"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.

Namun jika terdakwa dalam sepekan ini belum juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Hamsul.

"Apabila ternyata tetapi tidak ada etikad baik dan kami misalnya kami belum berhasil mendapatkan terdakwa, kami akan mengajukan ke Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan. Tapi sebelum itu kami akan melaksanakan kegiatan pencarian terhadap terdakwa terpidana," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com