"Tapi kami dengan teman-teman yang sudah ada ini tetap berupaya karena kami berharap investasi bodong yang ada seperti ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat kecil," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdakwa Hamsul ini merupakan top leader dalam kasus investasi bodong "Algopacks"yang telah dilaporkan sejak 7 Desember 2021 lalu.
Terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin bersama seorang rekannya bernama Zulfikar.
"Zulfikar itu sudah sejak awal ditahan di rumah tahanan di Polda (Sulsel) kemudian dialihkan ke Rutan dan mungkin sudah dieksekusi juga ke Lapas," ungkapnya.
Frengky menceritakan kasus investasi bodong ini bermula Algopacks. Siapa yang berinvestasi di situ, bisa mendapatkan penghasilan 300 persen, dalam waktu 3 tahun.
"Tapi 300 persen ini diberikan perhari, sehingga setiap investor itu bisa menjadikan investasinya sebagai penghasilan rutin dan sebulan itu dicarikan," bebernya.
Baca juga: Kronologi Investasi Bodong di Bekasi, Dimulai dari Iming-iming Keuntungan Besar
Namun, lanjutnya, baru berjalan 2 sampai 4 bulan aplikasinya sudah macet. Pertama dengan alasan maintenance. Tapi, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu.
Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi lain yang baru. Dengan catatan harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.
"Nah, sebagian member melakukan dan mengikuti arahannya. Tapi, sebenarnya tanpa kita sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sudah sama sekali diabaikan, " tukasnya.
Adapun sistemnya, kata Frengky, investasi misalnya 1.000 dollar AS, dia punya kurs dollar Rp 16.000 ribu, itupun kalau dibeli. Jadi, Rp 16.000 kemudian dari 1.000 dollar AS itu dalam 3 tahun menjadi 3.000 dollar AS.
"Setiap hari, setiap detik, dia terus menghasilkan dari 1.000 dollar itu. Kalau saya pribadi, kerugian sekitar Rp 200 juta. Tapi, ada teman-teman juga menjadi saksi dan korban," pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan telah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.
Baca juga: Terduga Pelaku Investasi Bodong di Bekasi Disebut Kabur ke Jawa Tengah
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tandasnya.
Saat ini, kata Andi Alamsyah pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.
"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.
Namun jika terdakwa dalam sepekan ini belum juga menyerahkan diri, maka pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Hamsul.
"Apabila ternyata tetapi tidak ada etikad baik dan kami misalnya kami belum berhasil mendapatkan terdakwa, kami akan mengajukan ke Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan. Tapi sebelum itu kami akan melaksanakan kegiatan pencarian terhadap terdakwa terpidana," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.