"Dia didekati langsung diancam busur, sempat dia lawan dia pegang itu busur, dia angkat sepupunya disuruh lari. Akhirnya dia dari belakang di tebas parang, setelah itu dia tangkis ditebas lagi tangannya," ungkap Hasni.
"Seandainya dia tidak lindungi itu anak kecil (sepupu nya) mungkin itu yang kena. Tapi anak saya bilang, lebih baik saya yang mati daripada ini kena, jadi ditahan itu tebasan parang," sambungnya.
Menurut informasi, NZ mengalami luka menganga akibat sabetan parang di bagian lengan tangannya. Selain itu jari kelingking NZ pun juga putus.
Hasni mengungkapkan kondisi terkini sang putra sudah berangsur-angsur pulih dan bakal dilakukan operasi tapi terkendala dengan biaya.
"Kondisinya sudah sadar, rencananya mau operasi tapi masalah biaya," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah diketahui indentitasnya. Kata polisi, ada 10 pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara untuk Axel Meivanka bakal disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup apa lagi korban termasuk dalam kategori anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.