Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO

Kompas.com, 25 April 2023, 04:57 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku begal yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan. Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menebasnya menggunakan parang di bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan informasi pelaku ini berada di Jalan Batua Raya. Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku menebas korban dengan parang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: 2 Pemudik Asal Kalimantan Dibegal Usai Kunjungi Keluarga di Makassar, Pelaku Masih Berkeliaran

Ridwan menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti. Bahkan pelaku mencoba kabur dari petugas.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri, diberi peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini juga menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal sadis tersebut.

"Ada 10 orang lagi pelaku yang masih dalam pengejaran," bebernya.

Penyerangan yang salah sasaran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penganiayaan yang melukai dua korban pemudik itu merupakan aksi balas dendam. Namun pelaku rupanya salah sasaran.

"Motifnya, sementara balas dendam. Tapi dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sasarannya, salah sasaran," ucap Ngajib saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (24/4/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pun sudah pernah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama atau resedivis pada 2021," ucapnya.

Menurutnya Axel Meivanka juga diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penganiayaan itu. Dia berperan menghadang dan menebas korban berkali-kali hingga luka.

Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun Axel Meivanka merupakan pecatan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 yang dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramadhan (Danny) Pomanto dan Kombes Pol Budhi Haryanto yang kala itu menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya

Diketahui, Ormas B120 dibentuk guna dapat menekan aksi kekerasan jalanan dan tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di Makassar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau