Salin Artikel

Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menebasnya menggunakan parang di bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan informasi pelaku ini berada di Jalan Batua Raya. Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku menebas korban dengan parang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ridwan menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti. Bahkan pelaku mencoba kabur dari petugas.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri, diberi peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini juga menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal sadis tersebut.

"Ada 10 orang lagi pelaku yang masih dalam pengejaran," bebernya.

Penyerangan yang salah sasaran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penganiayaan yang melukai dua korban pemudik itu merupakan aksi balas dendam. Namun pelaku rupanya salah sasaran.

"Motifnya, sementara balas dendam. Tapi dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sasarannya, salah sasaran," ucap Ngajib saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (24/4/2023).

"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama atau resedivis pada 2021," ucapnya.

Menurutnya Axel Meivanka juga diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penganiayaan itu. Dia berperan menghadang dan menebas korban berkali-kali hingga luka.

Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun Axel Meivanka merupakan pecatan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 yang dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramadhan (Danny) Pomanto dan Kombes Pol Budhi Haryanto yang kala itu menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Diketahui, Ormas B120 dibentuk guna dapat menekan aksi kekerasan jalanan dan tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di Makassar.

Hal itu diperkuat juga dengan beberapa tulisan tato di badan Axel Meivanka yang bertuliskan B120. Namun, polisi masih melakukan terkait informasi tersebut.

"Jadi begini sampai saat ini kita masih belum ke arah sana. Masih dalam pengembangan," katanya.

Ngajib memastikan para pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap kedua korban itu merupakan kelompok pemuda yang memang sengaja menebar teror di Kota Makassar.

"Kalau yang kita dapat dari hasil pemeriksaan, dia bukan geng motor, bukan juga salah satu kelompok. Tetapi bergerak secara bersama dalam satu kelompok, tentunya masih dalam pengembangan apakah mereka terkoordinir dalam satu ormas atau bukan," ucapnya.

Pelaku mengaku dijebak rekannya

Axel Meivanka hanya bisa tertunduk lesu saat dipamerkan polisi usai berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. Axel hanya bisa menggunakan kursi roda dengan beberapa balutan perban di bagian betisnya usai ditembak polisi.

Di hadapan awak media dan polisi, pelaku utama penganiayaan terhadap dua pemudik ini mengaku aksi sadisnya dilakukan lantaran dijebak oleh rekannya sendiri.

"Saya dijebak, dia, teman saya minta tolong pertama. Karena dimanfaati, saya dikasih tahu itu korban yang serang," ucap pria bertato dihampir seluruh tubuhnya itu.

Ia juga mengakui bahwa dirinya sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun lebih akibat aksi tindak pidana yang sama.

"Saya sudah dua kali melakukan, sudah pernah juga diproses tahun 2021. Vonis saya 1 tahun 3 bulan sama kasusnya," katanya.

Kronologi kejadian

Wanita bernama Hasni tidak bisa menahan air matanya kala polisi memerkan pelaku sadis yang nekat menganiaya sang anak. Beberapa pihak keluarga juga sempat mau menyerang pelaku saat digiring polisi. Namun kejadian itu berhasil ditenangkan oleh keluarganya yang lain.

Diketahui, wanita berusia 46 tahun merupakan ibu kandung dari korban yang berinisial NZ. Bocah 16 tahun itu sendiri mengalami luka bacok yang cukup parah akibat sabetan parang yang dilakukan Axel Meivanka.

Hasni mengungkapkan bahwa, putra keduanya itu keluar rumah awalnya meminta izin untuk membeli BBM di SPBU dekat kediamannya.

"Awalnya itu dia minta izin mau pergi isi bensin. Dia memang lihat banyak orang ramai tapi tidak sangka orang mau dicegat," kata Hasni kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Saat itu, NZ sedang berboncengan dengan kerabatnya yang turut menjadi korban bernama Mulyadi. Selain itu, rupanya NZ juga bersama dengan sepupunya yang masih berusia 12 tahun.

Saat diserang, NZ disebut sempat melindungi sepupunya agar bisa lolos dari para berandalan jalanan itu.

"Dia didekati langsung diancam busur, sempat dia lawan dia pegang itu busur, dia angkat sepupunya disuruh lari. Akhirnya dia dari belakang di tebas parang, setelah itu dia tangkis ditebas lagi tangannya," ungkap Hasni.

"Seandainya dia tidak lindungi itu anak kecil (sepupu nya) mungkin itu yang kena. Tapi anak saya bilang, lebih baik saya yang mati daripada ini kena, jadi ditahan itu tebasan parang," sambungnya.

Menurut informasi, NZ mengalami luka menganga akibat sabetan parang di bagian lengan tangannya. Selain itu jari kelingking NZ pun juga putus.

Hasni mengungkapkan kondisi terkini sang putra sudah berangsur-angsur pulih dan bakal dilakukan operasi tapi terkendala dengan biaya.

"Kondisinya sudah sadar, rencananya mau operasi tapi masalah biaya," tandasnya.

Untuk diketahui, polisi hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah diketahui indentitasnya. Kata polisi, ada 10 pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk Axel Meivanka bakal disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup apa lagi korban termasuk dalam kategori anak dibawah umur.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/25/045742178/seorang-pelaku-begal-pemudik-di-makassar-ditangkap-10-lainnya-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke