Salin Artikel

Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menebasnya menggunakan parang di bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan informasi pelaku ini berada di Jalan Batua Raya. Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku menebas korban dengan parang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ridwan menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti. Bahkan pelaku mencoba kabur dari petugas.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri, diberi peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ucapnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini juga menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal sadis tersebut.

"Ada 10 orang lagi pelaku yang masih dalam pengejaran," bebernya.

Penyerangan yang salah sasaran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penganiayaan yang melukai dua korban pemudik itu merupakan aksi balas dendam. Namun pelaku rupanya salah sasaran.

"Motifnya, sementara balas dendam. Tapi dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sasarannya, salah sasaran," ucap Ngajib saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (24/4/2023).

"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama atau resedivis pada 2021," ucapnya.

Menurutnya Axel Meivanka juga diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penganiayaan itu. Dia berperan menghadang dan menebas korban berkali-kali hingga luka.

Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun Axel Meivanka merupakan pecatan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 yang dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramadhan (Danny) Pomanto dan Kombes Pol Budhi Haryanto yang kala itu menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Diketahui, Ormas B120 dibentuk guna dapat menekan aksi kekerasan jalanan dan tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di Makassar.

Hal itu diperkuat juga dengan beberapa tulisan tato di badan Axel Meivanka yang bertuliskan B120. Namun, polisi masih melakukan terkait informasi tersebut.

"Jadi begini sampai saat ini kita masih belum ke arah sana. Masih dalam pengembangan," katanya.

Ngajib memastikan para pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap kedua korban itu merupakan kelompok pemuda yang memang sengaja menebar teror di Kota Makassar.

"Kalau yang kita dapat dari hasil pemeriksaan, dia bukan geng motor, bukan juga salah satu kelompok. Tetapi bergerak secara bersama dalam satu kelompok, tentunya masih dalam pengembangan apakah mereka terkoordinir dalam satu ormas atau bukan," ucapnya.

Pelaku mengaku dijebak rekannya

Axel Meivanka hanya bisa tertunduk lesu saat dipamerkan polisi usai berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. Axel hanya bisa menggunakan kursi roda dengan beberapa balutan perban di bagian betisnya usai ditembak polisi.

Di hadapan awak media dan polisi, pelaku utama penganiayaan terhadap dua pemudik ini mengaku aksi sadisnya dilakukan lantaran dijebak oleh rekannya sendiri.

"Saya dijebak, dia, teman saya minta tolong pertama. Karena dimanfaati, saya dikasih tahu itu korban yang serang," ucap pria bertato dihampir seluruh tubuhnya itu.

Ia juga mengakui bahwa dirinya sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun lebih akibat aksi tindak pidana yang sama.

"Saya sudah dua kali melakukan, sudah pernah juga diproses tahun 2021. Vonis saya 1 tahun 3 bulan sama kasusnya," katanya.

Kronologi kejadian

Wanita bernama Hasni tidak bisa menahan air matanya kala polisi memerkan pelaku sadis yang nekat menganiaya sang anak. Beberapa pihak keluarga juga sempat mau menyerang pelaku saat digiring polisi. Namun kejadian itu berhasil ditenangkan oleh keluarganya yang lain.

Diketahui, wanita berusia 46 tahun merupakan ibu kandung dari korban yang berinisial NZ. Bocah 16 tahun itu sendiri mengalami luka bacok yang cukup parah akibat sabetan parang yang dilakukan Axel Meivanka.

Hasni mengungkapkan bahwa, putra keduanya itu keluar rumah awalnya meminta izin untuk membeli BBM di SPBU dekat kediamannya.

"Awalnya itu dia minta izin mau pergi isi bensin. Dia memang lihat banyak orang ramai tapi tidak sangka orang mau dicegat," kata Hasni kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Saat itu, NZ sedang berboncengan dengan kerabatnya yang turut menjadi korban bernama Mulyadi. Selain itu, rupanya NZ juga bersama dengan sepupunya yang masih berusia 12 tahun.

Saat diserang, NZ disebut sempat melindungi sepupunya agar bisa lolos dari para berandalan jalanan itu.

"Dia didekati langsung diancam busur, sempat dia lawan dia pegang itu busur, dia angkat sepupunya disuruh lari. Akhirnya dia dari belakang di tebas parang, setelah itu dia tangkis ditebas lagi tangannya," ungkap Hasni.

"Seandainya dia tidak lindungi itu anak kecil (sepupu nya) mungkin itu yang kena. Tapi anak saya bilang, lebih baik saya yang mati daripada ini kena, jadi ditahan itu tebasan parang," sambungnya.

Menurut informasi, NZ mengalami luka menganga akibat sabetan parang di bagian lengan tangannya. Selain itu jari kelingking NZ pun juga putus.

Hasni mengungkapkan kondisi terkini sang putra sudah berangsur-angsur pulih dan bakal dilakukan operasi tapi terkendala dengan biaya.

"Kondisinya sudah sadar, rencananya mau operasi tapi masalah biaya," tandasnya.

Untuk diketahui, polisi hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah diketahui indentitasnya. Kata polisi, ada 10 pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara untuk Axel Meivanka bakal disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup apa lagi korban termasuk dalam kategori anak dibawah umur.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/25/045742178/seorang-pelaku-begal-pemudik-di-makassar-ditangkap-10-lainnya-masuk-dpo

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com