KOMPAS.com - Di atas kertas, angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan boleh terlihat turun. Ini salah satunya karena pemerintah memperketat pemberian dispensasi nikah di bawah umur.
Namun dalam beberapa kasus, mereka yang ditolak dispensasinya kemudian menikah secara siri - jumlahnya ditakutkan lebih banyak.
“Dulu menikah masih umur 16 tahun, suami 17 tahun. Sama-sama di bawah umur, sama-sama masih sekolah,” tutur Santi, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Empat tahun lalu itu, Santi yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah atas, dan pacarnya yang setahun lebih tua, didesak orang tuanya untuk menikah karena Santi telah berbadan dua.
Baca juga: Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Minta KUA Terjun ke Sekolah
Lantaran umur keduanya masih di bawah 19 tahun - batas minimum usia pernikahan menurut undang-undang bagi laki-laki dan perempuan - mereka membutuhkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama setempat.
“Orang tua minta izin KUA [Kantor Urusan Agama] tapi tidak bisa, jadi ditolak dispensasinya saat itu,” kata Santi kepada wartawan Muh Aidil yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Merasa tak punya pilihan, keluarga memutuskan untuk menikahkan Santi dan pacarnya secara siri di rumah, tidak ke KUA.
Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk di Bulukumba, telah memperketat pemberian dispensasi untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur.
Namun apakah pengetatan dispensasi ini secara riil menekan pernikahan di bawah umur, masih harus dipertanyakan.
Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran
Pada Desember 2022, juga di Kabupaten Bulukumba, berita tentang pasangan anak SMP yang ngotot menikah menjadi viral.
Anak laki-laki berusia 12 tahun dan anak perempuan 15 tahun itu, oleh otoritas setempat dicurigai menikah siri.
“Pasti di bawah tangan karena masih di bawah umur. Kalau daftar ke KUA pasti ditolak,” kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus.
“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 dan 2022 memang terjadi penurunan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan.
Ini karena, sebut dia, tidak semua pemohon dispensasi pernikahan di bawah umur diterima. Sebagian besar justru ditolak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama, ada sekitar 2.669 permintaan dispensasi perkawinan usia anak di Sulsel pada 2022.
“Angka tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2020 sebesar 4.086 kasus dan 2021 sebesar 4.126 kasus,” kata Kepala UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Atalia Ungkap Jumlah Dispensasi Pernikahan Anak di Jabar Masih Terus Meningkat
Penyebab tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak tahun 2020 hingga 2022, kata Henky, karena perubahan undang-undang perkawinan terkait usia minimal yang awalnya usia 16 tahun untuk perempuan, menjadi 19 tahun seperti batas usia minimal laki-laki.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun Meisy menambahkan, angka ini tidak mencerminkan keseluruhan kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Sulsel sepanjang 2018 hingga Juli 2022.
Pasalnya, ia pun menyadari banyak orang tua yang menikahkan anaknya secara siri akibat ditolak permintaan dispensasinya.
“Tapi kami tidak punya datanya secara riil, karena tidak dicatat. Di [kota maupun] desa, tidak ada,” ungkap Meisy. Pendataan yang akurat akan membutuhkan survei lapangan untuk mendapat data primer.
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Perbedaan kasus perkawinan usia anak di area perkotaan dan pedesaan pun, menurut Meisy, tak terlalu signifikan dan “banyak terjadi perkawinan usia anak yang bahkan tidak sampai ketahuan”.
“Seperti yang kemarin [viral]. Yang viral ini hanya beberapa gelintir saja, masih jauh lebih banyak yang tidak viral,” sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.