Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi-senbunyi, Anak-anak di Sulsel Menikah Siri Saat Dispensasi Nikah di Bawah Umur Diperketat

Kompas.com - 06/04/2023, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Sembunyi-sembunyi dituntun imam

Tika, bukan nama sebenarnya, termasuk dalam kelompok yang tidak viral itu. Jangankan orang banyak, beberapa orang di dalam keluarga besarnya sendiri bahkan tidak tahu bila gadis 16 tahun ini baru saja menikah siri.

“Warga di sini juga belum tahu,” kata Tika saat ditemui di rumahnya di Kota Makassar, Senin (27/03).

Pacarnya – yang kini telah menjadi suaminya – berusia 21 tahun, sudah cukup umur untuk menikah berdasar undang-undang. Sama seperti Santi, Tika dinikahkan karena hamil.

“Itu atas persetujuan anak saya yang paling tua dengan saya,” kata Rosmiati, yang meminta nama sebenarnya disamarkan, ibu Tika.

Menurut Rosmiati, permohonan dispensasi menikah anaknya ditolak oleh KUA, sehingga pernikahan siri kemudian dilakukan diam-diam di sebuah gedung di Makassar dengan dihadiri seorang imam.

Baca juga: Roadshow Jo Kawin Bocah di Solo, Cegah Pernikahan Anak dari Sekolah

Pernikahan itu dilangsungkan pertengahan Maret lalu.

“Keluarga suami saya tidak ada yang tahu [soal pernikahan ini]. Cuma teman saja yang sebagian tahu,” sebut Rosmiati.

Dalam beberapa kasus, bukan hanya keluarga saja yang menyimpan rahasia dalam pernikahan bawah tangan seperti ini. Imam desa, yang kerap kali berlaku sebagai penghulu, juga sering kali harus diam-diam.

Abdul Haris Sallang adalah seorang imam di salah satu kelurahan di Makassar. Ia mengaku serba salah setiap kali mendapat tugas menjadi penghulu untuk menikahkan pasangan yang masih berusia anak.

“Ada pertentangan [batin]. Kita takut karena ini bertentangan dengan aturan pemerintah,” katanya, saat ditemui di Makassar, Kamis (30/03).

Baca juga: Angka Pernikahan Anak di Wajo Sulsel Tinggi, Tiap Tahun Meningkat

Meski, ia melanjutkan, dalam ketentuan agama perempuan yang sudah haid dan laki-laki yang sudah mimpi basah sah untuk dinikahkan. “Tapi kita kan, diatur oleh Undang-Undang Pernikahan, dalam hal ini Kementerian Agama.”

Abdul Haris sendiri biasanya meminta keluarga yang hendak menikah menunjukkan bukti bahwa anak tersebut telah mendapat penolakan dispensasi menikah dari KUA.

“Kemudian harus ada surat keterangan kehamilan dari dokter atau puskesmas. Kalau memang sudah hamil, ya, tidak masalah,” sebutnya.

Namun persoalannya, kata Abdul Haris, terkadang “ada anak yang tidak hamil tapi ingin dibikinkan surat keterangan hamil agar dapat dinikahkan”.

Baca juga: 902 Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak Dikabulkan Hakim di 2021, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Lumajang

“Biasanya alasannya suka sama suka.”

Jika tidak ada solusi yang didapatkan dan baik anak maupun keluarganya tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan siri, Abdul Haris mengaku “menyerahkan kepada orang tua untuk menikahkan anaknya”.

“Biasanya kita tuntun orang tuanya, kita ajari begini caranya menikahkan anak kita. Kalau kita [imam] langsung [menikahkan], tidak berani. Takut, ada sanksinya,” aku Abdul Haris.

Dampak pandemi dan faktor budaya

Kerap kali orang tua menikahkan anak mereka karena malu bila anak ketahuan berpacaran.Getty Images via BBC Indonesia Kerap kali orang tua menikahkan anak mereka karena malu bila anak ketahuan berpacaran.
Baik Meisy maupun Henky mengatakan, pandemi Covid-19 dan pembelajaran jarak jauh beberapa tahun lalu telah memberikan dampak cukup besar terhadap naiknya angka pernikahan anak.

“Komunikasi anak-anak dalam berpacaran semakin intens, sehingga itu juga memicu,” kata Meisy.

Penggunaan gawai pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ), juga disebut Henry membuat paparan terhadap hal-hal negatif di internet semakin besar.

“Juga meningkatnya kasus kekerasan seksual dan KTD [Kehamilan Tidak Diinginkan] yang menyebabkan anak ‘terpaksa’ menyetujui pernikahan,” jelas Henky.

Tapi di lain pihak, Henky dan Meisy juga menyebut budaya di masyarakat masih mendukung terjadinya pernikahan anak.

Baca juga: Kasus Pernikahan Anak Tinggi Akibat Pandemi Covid-19

“Budaya tidak boleh menolak pelamar, uang panaik tinggi, atau kalau sudah menstruasi dianggap layak menikah,” kata Henky.

Ketika anak kedapatan berduaan atau berpacaran, imbuh Meisy, dianggap sangat berbahaya. Untuk menghindari malu keluarga, lanjutnya, “kemudian diputuskan secepatnya dinikahkan.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Makassar
Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Makassar
Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Makassar
Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Makassar
Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi 'Main HP'

Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi "Main HP"

Makassar
IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com