NEWS
Salin Artikel

Sembunyi-senbunyi, Anak-anak di Sulsel Menikah Siri Saat Dispensasi Nikah di Bawah Umur Diperketat

Namun dalam beberapa kasus, mereka yang ditolak dispensasinya kemudian menikah secara siri - jumlahnya ditakutkan lebih banyak.

“Dulu menikah masih umur 16 tahun, suami 17 tahun. Sama-sama di bawah umur, sama-sama masih sekolah,” tutur Santi, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Empat tahun lalu itu, Santi yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah atas, dan pacarnya yang setahun lebih tua, didesak orang tuanya untuk menikah karena Santi telah berbadan dua.

Lantaran umur keduanya masih di bawah 19 tahun - batas minimum usia pernikahan menurut undang-undang bagi laki-laki dan perempuan - mereka membutuhkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama setempat.

“Orang tua minta izin KUA [Kantor Urusan Agama] tapi tidak bisa, jadi ditolak dispensasinya saat itu,” kata Santi kepada wartawan Muh Aidil yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Merasa tak punya pilihan, keluarga memutuskan untuk menikahkan Santi dan pacarnya secara siri di rumah, tidak ke KUA.

Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk di Bulukumba, telah memperketat pemberian dispensasi untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur.

Namun apakah pengetatan dispensasi ini secara riil menekan pernikahan di bawah umur, masih harus dipertanyakan.

Pada Desember 2022, juga di Kabupaten Bulukumba, berita tentang pasangan anak SMP yang ngotot menikah menjadi viral.

Anak laki-laki berusia 12 tahun dan anak perempuan 15 tahun itu, oleh otoritas setempat dicurigai menikah siri.

“Pasti di bawah tangan karena masih di bawah umur. Kalau daftar ke KUA pasti ditolak,” kata Kepala Kemenag Bulukumba Yunus.

“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 dan 2022 memang terjadi penurunan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan.

Ini karena, sebut dia, tidak semua pemohon dispensasi pernikahan di bawah umur diterima. Sebagian besar justru ditolak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama, ada sekitar 2.669 permintaan dispensasi perkawinan usia anak di Sulsel pada 2022.

“Angka tersebut mengalami penurunan sejak tahun 2020 sebesar 4.086 kasus dan 2021 sebesar 4.126 kasus,” kata Kepala UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja, melalui keterangan tertulis.

Penyebab tingginya angka dispensasi perkawinan usia anak tahun 2020 hingga 2022, kata Henky, karena perubahan undang-undang perkawinan terkait usia minimal yang awalnya usia 16 tahun untuk perempuan, menjadi 19 tahun seperti batas usia minimal laki-laki.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun Meisy menambahkan, angka ini tidak mencerminkan keseluruhan kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Sulsel sepanjang 2018 hingga Juli 2022.

Pasalnya, ia pun menyadari banyak orang tua yang menikahkan anaknya secara siri akibat ditolak permintaan dispensasinya.

“Tapi kami tidak punya datanya secara riil, karena tidak dicatat. Di [kota maupun] desa, tidak ada,” ungkap Meisy. Pendataan yang akurat akan membutuhkan survei lapangan untuk mendapat data primer.

Perbedaan kasus perkawinan usia anak di area perkotaan dan pedesaan pun, menurut Meisy, tak terlalu signifikan dan “banyak terjadi perkawinan usia anak yang bahkan tidak sampai ketahuan”.

“Seperti yang kemarin [viral]. Yang viral ini hanya beberapa gelintir saja, masih jauh lebih banyak yang tidak viral,” sebutnya.

“Warga di sini juga belum tahu,” kata Tika saat ditemui di rumahnya di Kota Makassar, Senin (27/03).

Pacarnya – yang kini telah menjadi suaminya – berusia 21 tahun, sudah cukup umur untuk menikah berdasar undang-undang. Sama seperti Santi, Tika dinikahkan karena hamil.

“Itu atas persetujuan anak saya yang paling tua dengan saya,” kata Rosmiati, yang meminta nama sebenarnya disamarkan, ibu Tika.

Menurut Rosmiati, permohonan dispensasi menikah anaknya ditolak oleh KUA, sehingga pernikahan siri kemudian dilakukan diam-diam di sebuah gedung di Makassar dengan dihadiri seorang imam.

Pernikahan itu dilangsungkan pertengahan Maret lalu.

“Keluarga suami saya tidak ada yang tahu [soal pernikahan ini]. Cuma teman saja yang sebagian tahu,” sebut Rosmiati.

Dalam beberapa kasus, bukan hanya keluarga saja yang menyimpan rahasia dalam pernikahan bawah tangan seperti ini. Imam desa, yang kerap kali berlaku sebagai penghulu, juga sering kali harus diam-diam.

Abdul Haris Sallang adalah seorang imam di salah satu kelurahan di Makassar. Ia mengaku serba salah setiap kali mendapat tugas menjadi penghulu untuk menikahkan pasangan yang masih berusia anak.

“Ada pertentangan [batin]. Kita takut karena ini bertentangan dengan aturan pemerintah,” katanya, saat ditemui di Makassar, Kamis (30/03).

Meski, ia melanjutkan, dalam ketentuan agama perempuan yang sudah haid dan laki-laki yang sudah mimpi basah sah untuk dinikahkan. “Tapi kita kan, diatur oleh Undang-Undang Pernikahan, dalam hal ini Kementerian Agama.”

Abdul Haris sendiri biasanya meminta keluarga yang hendak menikah menunjukkan bukti bahwa anak tersebut telah mendapat penolakan dispensasi menikah dari KUA.

“Kemudian harus ada surat keterangan kehamilan dari dokter atau puskesmas. Kalau memang sudah hamil, ya, tidak masalah,” sebutnya.

Namun persoalannya, kata Abdul Haris, terkadang “ada anak yang tidak hamil tapi ingin dibikinkan surat keterangan hamil agar dapat dinikahkan”.

“Biasanya alasannya suka sama suka.”

Jika tidak ada solusi yang didapatkan dan baik anak maupun keluarganya tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan siri, Abdul Haris mengaku “menyerahkan kepada orang tua untuk menikahkan anaknya”.

“Biasanya kita tuntun orang tuanya, kita ajari begini caranya menikahkan anak kita. Kalau kita [imam] langsung [menikahkan], tidak berani. Takut, ada sanksinya,” aku Abdul Haris.

“Komunikasi anak-anak dalam berpacaran semakin intens, sehingga itu juga memicu,” kata Meisy.

Penggunaan gawai pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ), juga disebut Henry membuat paparan terhadap hal-hal negatif di internet semakin besar.

“Juga meningkatnya kasus kekerasan seksual dan KTD [Kehamilan Tidak Diinginkan] yang menyebabkan anak ‘terpaksa’ menyetujui pernikahan,” jelas Henky.

Tapi di lain pihak, Henky dan Meisy juga menyebut budaya di masyarakat masih mendukung terjadinya pernikahan anak.

“Budaya tidak boleh menolak pelamar, uang panaik tinggi, atau kalau sudah menstruasi dianggap layak menikah,” kata Henky.

Ketika anak kedapatan berduaan atau berpacaran, imbuh Meisy, dianggap sangat berbahaya. Untuk menghindari malu keluarga, lanjutnya, “kemudian diputuskan secepatnya dinikahkan.”

Banyak pula perkawinan usia anak yang terjadi karena anak putus sekolah dan orang tuanya sudah tidak mampu. Dan, lanjutnya, masih ada orang tua yang beranggapan bahwa menikahkan anak merupakan solusi untuk melepaskan tanggung jawab.

“Menikahkan dengan dalih tanggung jawabnya berpindah ke suami dan bukan lagi tanggung jawab orang tuanya,” ungkap Meisy.

Padahal, pernikahan siri akan memberi dampak besar kepada anak.

Selain sulit mendapat kartu keluarga, terdapat frasa “anak di luar pernikahan” dalam akta kelahiran yang bisa menjadi beban moral untuk anak, sulit mendapat jaminan sosial dan sulit mendapat warisan bila terjadi perceraian atau kematian.

Yang lebih mengkhawatirkan, jika anak yang dinikahkan sudah harus berkeluarga namun tidak memiliki kapasitas untuk menjadi orang tua.

“Ada yang laki-laki belum tamat [sekolah], perempuan belum tamat [sekolah]. Bagaimana menafkahi keluarga, mengasuh anak, membina relasi dengan pasangan?” tukas Meisy.

Ketidakmampuan dan ketidaksiapan secara finansial, emosional dan psikologis juga dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat memicu perceraian.

“Kalau kembali ke orang tua, orang tuanya miskin. Bukannya tambah membebani keluarganya?” kata Meisy. Dia pun kerap melihat kasus perceraian terjadi begitu cepat setelah pernikahan.

“Ada yang cuma setahun kemudian bercerai dan kembali menjadi beban lagi ke orang tuanya.”

Anaknya kini sudah sekolah, di taman kanak-kanak. “Ada akta kelahirannya, ada kartu keluarga juga, tulisannya ‘kawin tidak tercatat’.”

Santi sendiri tak meneruskan pendidikan. Bersama suami dan anaknya, dia tinggal menumpang di rumah mertuanya.

Santi mengaku perjalanan rumah tangganya kerap diwarnai dengan pertengkaran. “Saya sudah pernah lari dari rumah,” ia mengaku.

Sementara Tika untuk sementara harus berhenti sekolah.

“Dirumahkan dulu sementara, selesai melahirkan baru lanjut sekolah,” ujar Tika.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel, Meisy Papayungan, pemerintah telah membuat aturan agar semua anak yang putus sekolah akibat kehamilan yang tidak diinginkan bisa kembali masuk sekolah.

“Dari BKKBN, Kementerian Kesehatan juga mensosialisasikan bahaya dan risiko perkawinan anak,” katanya.

Untuk mengatasi perkawinan anak dengan cara siri, Meisy mengusulkan supaya dibangun sistem deteksi dini dan sistem pelaporan masyarakat.

“Kalau misalnya, ada yang menikah di situ, dicatat, dilaporkan. Sehingga untuk jangka waktu tertentu, misalnya sudah lewat 19 tahun, itu bisa [melakukan] isbat nikah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UNICEF Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja, mengatakan salah satu cara untuk menekan perkawinan siri adalah dengan memperketat perizinan oleh imam desa.

“Pendekatan secara kelembagaan adalah melalui bupati yang berwenang di dalam penunjukan dan pengangkatan imam desa yang berperan sebagai penghulu dalam perkawinan,” katanya.

-

Wartawan di Makassar, Muh Aidil, berkontribusi untuk laporan ini.

https://makassar.kompas.com/read/2023/04/06/060700178/sembunyi-senbunyi-anak-anak-di-sulsel-menikah-siri-saat-dispensasi-nikah-di

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke