MAKASSAR, KOMPAS.com- Massa dari mahasiswa dan buruh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai memadati beberapa titik jalan untuk berunjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day, pada Rabu (1/5/2024) siang.
Dari pantauan Kompas.com, sekitar pukul 13:08 Wita, puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) mulai berdemonstrasi di depan kampus mereka.
Mereka memblokade satu ruas jalan antar provinsi itu menggunakan batang bambu. Kendaraan pun terpaksa dialihkan menjadi satu jalur. Akibatnya, arus lalu lintas pun menjadi lumpuh.
Baca juga: Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi May Day
Kendaraan roda empat maupun roda dua terpaksa mengambil jalur alternatif guna menghindari kemacetan. Dari informasi massa di lokasi juga akan terus bertambah hingga sore nanti.
Massa mahasiswa juga terlihat membawa baliho yang bertuliskan berbagai kecaman terhadap pemerintah terkait kebijakan dalam program pendidikan maupun pekerja.
Sementara itu, ratusan buruh juga telah memadati kawasan Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar sejak pagi tadi.
Di sana para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menutup total ruas jalan.
Mereka berdemonstrasi dengan membawa mobil tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Selain itu, ratusan personel kepolisian juga turut mengawal jalannya aksi, memastikan situasi tetap terkendali dan aman.
Baca juga: May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan
Dalam aksi ini, para buruh yang menggunakan kostum berwarna merah menyoroti rezim ekonomi dalam pemerintahan presiden Joko Widodo.
"Pemerintahan hari ini telah melakukan sebuah kebijakan yang mengebiri apa yang menjadi hasil reformasi 1998 kita bisa buktikan beberapa bulan yang lalu hampir semua produk yang lahir karena reformasi itu kemudian di kebiri," ungkap Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat.
"Misalnya KPK dilahirkan oleh reformasi kemudian dibuatkan Undang-Undang dan direvisi undang-undangnya tidak bisa lagi seperti KPK yang dulu," sambungnya.