Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati "May Day", Buruh dan Mahasiswa Padati Jalanan Makassar

Kompas.com, 1 Mei 2024, 14:52 WIB
Reza Rifaldi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dalam aksi ini KSN menuntut 15 poin untuk pemerintah.

Berikut tuntutannya :

1. Buat undang-undang pokok ketenagakerjaan yang baru dan lahir dalam proses yang demokratis dan berkeadilan.

2. Hentikan politik upah murah UMP/UMK; wujudkan Upah Nasional yang manusiawi.

3. Hentikan sistem kerja kontrak/outsourcing: wujudkan kepastian kerja.

4. Bubarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; wujudkan perlindungan sosial untuk rakyat tanpa syarat.

5. Hentikan union busting/pemberangusan serikat; wujudkan kebebasan berserikat.

6. Hapuskan digitalisasi otonomi ekonomi; Ketenagakerjaan; wujudkan wujudkan rasa aman untuk sentralisasi ketenagakerjaan

Baca juga: Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

7. Proteksi digitalisasi ekonomi wujudkan rasa aman untuk menjaga harkat dan martabat sebagai bangsa yang berdaulat dan berbudaya.

8. Hentikan yang merugikan pendidikan; wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis bagi seluruh rakyat

9. Hentikan penggusuran dan perampasan hak petani; wujudkan reforma agraria yang sejati.

10. Cabut segala peraturan yang merugikan nelayan; wujudkan perlindungan nelayan untuk menjamin keberlangsungan hidup para nelayan Indonesia.

11. Hentikan kerusakan lingkungan; jaga kelestarian alam dari eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir orang (kelas pemilik modal).

12. Hentikan proyek apapun yang merusak tatanan masyarakat adat; wujudkan perlindungan masyarakat adat dari kekejaman modal yang fasilitasi pemerintah.

13. Hentikan kekerasan terhadap perempuan Indonesia; wujudkan perlindungan dan jaminan berekspresi perempuan Indonesia dari segala bentuk diskriminasi.

14. Tolak kriminalisasi buruh, tani, nelayan, miskin kota, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa yang berjuang untuk kemanusiaan; wujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi.

15. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat pekerja se-nusantara melakukan konsolidasi gerakan untuk pembangunan kekuatan seluas mungkin dengan berbagai gerakan pemuda, mahasiswa, perempuan dan gerakan rakyatnlainnya untuk tidak lelah memperjuangan masa depan yakni kesejahteraan sejati untuk semua.

Baca juga: May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Polda Sulsel amankan demo May Day tanpa senjata api

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan segala upaya dalam proses pengamanan unjuk rasa memperingati hari buruh atau May Day.

Salah satunya menyiagakan personel gabungan dengan prosedur tanpa senjata api.

"Kita tetap pengamanan, kemudian kita monitor di titik mana saja yang akan digelar aksi, kemudian tentu kita berharap dan mengimbau kepada seluruh elemen yang akan unjuk rasa, silakan karena dilindungi konstitusi dan UU. Terpenting saya mengajak semuanya agar berdemokrasi yang beradab," bebernya.

Andi Rian juga mengimbau agar para pengunjuk rasa dapat menyampaikan aspirasinya tanpa merugikan hak masyarakat lainnya khususnya pengguna jalan.

"Artinya kalau Anda berteriak demokrasi maka Anda tidak boleh menabrak (membuat rugi) hak orang lain. Silakan menyampaikan pendapat di muka umum karena dilindungi UU," tandasnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau