MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu Jenazah korban penganiayaan di pesta minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer alkohol 95 persen tewaskan 3 orang pelajar diotopsi, Selasa (14/3/2023).
Tim Dokter Polisi (Dokpol) Polda Sulsel membongkar kuburan almarhum AA (15) di pemakaman umum Sudiang. Tim Dokpol Polda Sulsel melakukan otopsi berdasarkan permintaan pihak keluarga.
Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar, Iptu Amran K yang dikonfirmasi di sekitar lokasi otopsi mengatakan, otopsi dilakukan berdasarkan permintaan pihak keluarga.
Baca juga: 5 Remaja Makassar Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Ini Peran Masing-masing
Amran menjelaskan, jenazah yang diotopsi merupakan salah seorang dari 3 korban tewas miras oplosan. Di mana jenazah yang diotopsi juga korban penganiayaan dari salah seorang dari 5 orang tersangka.
"Otopsi dilakukan, berdasarkan permintaan keluarga. Jenazah yang diotopsi ini juga korban penganiayaan dari salah seorang dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Amran menjelaskan, otopsi dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.
"Otopsi dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Apakah korban meninggal karena dianiaya ataukah disebabkan miras oplosan ataukan ada penyebab lainnya," jelasnya.
Imran menambahkan, jika pihaknya belum mengetahui hasil otopsi yang dilakukan tim Dokpol Polda Sulsel. Di mana, sampel otopsi akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Sampel otopsi akan dibawa dulu ke Labfor untuk diperiksa. Nanti kita tunggu hasilnya keluar dari labfor-lah," tambahnya.
Baca juga: Pemuda Penganiaya Korban Tewas Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 96 Persen Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya telah diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 5 tersangka minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen dicampur minuman bersoda yang menewaskan 3 orang pelajar.
Lima tersangka yang ditetapkan polisi semua masih dibawah umur dan masih pelajar. Tersangka AD dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
Di mana tersangka AD berperan membawa hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen. Dia juga yang meracik, membawa ke sekolah, dan membagikannya kepada korban. Tersangka ini juga yang melakukan penganiayaan terhadap korban, AA sebelum tewas.
Selanjutnya tersangka kedua MD berperan meracik alkohol 96 persen campur minuman bersoda Coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum.
Tersangka ketiga, MSA yang berperan meracik dan membagikan minuman oplosan alkohol 96 persen campur Coca-cola dan membawa minuman oplosan tersebut ke sekolah.
Tersangka keempat, MAF yang berperan meracik, mencampur dan membagikan bersama tersangka AD di rumah kost.
Baca juga: Bukan Keluarga Polisi, Pelaku Pemukulan Saat Pesta Miras Oplosan di Makassar Ternyata Anak Ketua RT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.