Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Remaja Makassar Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Ini Peran Masing-masing

Kompas.com - 03/03/2023, 20:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 5 tersangka minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen.

Miras dicampur minuman bersoda itu menewaskan 3 orang pelajar.

"Kita sudah tetapkan 5 orang tersangka. Semua tersangka ini masih di bawah umur dan masih pelajar. Tersangka AD dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Semua tersangka sudah ditahan di Polrestabes Makassar," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Pemuda Penganiaya Korban Tewas Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 96 Persen Ditetapkan Tersangka

Ridwan menjelaskan peran masing-masing yakni tersangka AD berperan membawa hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen. Dia pula meracik, membawa ke sekolah dan membagikannya kepada korban.

Tersangka ini juga yang melakukan penganiayaan terhadap korban AA sebelum tewas.

Selanjutnya tersangka kedua MD berperan meracik alkohol 96 persen campur minuman bersoda Coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum.

Baca juga: Bukan Keluarga Polisi, Pelaku Pemukulan Saat Pesta Miras Oplosan di Makassar Ternyata Anak Ketua RT

 

Tersangka ketiga, MSA yang berperan meracik dan membagikan minuman oplosan alkohol 96 persen campur Coca-cola dan membawa minuman oplosan tersebut ke sekolah.

Tersangka keempat, MAF yang berperan meracik, mencampur dan membagikan bersama tersangka AD di rumah kost. 

Tersangka kelima, MAA yang berperan meminta menyediakan miras oplosan tersebut.

Ridwan menegaskan, pihaknya menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak karena semua tersangka masih di bawah umur. Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana tentang menyerahkan atau membagikan barang membahayakan nyawa orang lain atau kesehatan orang lain tapi tidak diberitahu yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Minta Maaf, Pengendara Motor yang Terobos Rombongan Jokowi di Makassar Mengaku Panik

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan Ringan Sepanjang Hari

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Makassar
Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Mantan Kepala BPKD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut

Makassar
Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Pengakuan Penerobos Mobil Jokowi di Makassar: Saya Tidak Tahu Itu Rombongan Presiden

Makassar
Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Perintah Jokowi, Pengendara Motor Knalpot Brong yang Terobos Jalurnya Jangan Diproses Hukum

Makassar
Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Jokowi Berkunjung ke Pasar di Sorowako, Ibu-ibu Antusias, Bawa Foto dan Mendoakan

Makassar
Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Polisi Tangkap Pengendara Motor yang Salip Mobil Jokowi di Makassar

Makassar
Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Bahagianya Nenek Penjual Pisang di Luwu Timur, Dipanggil Jokowi dan Diberi Uang Serta Sembako

Makassar
Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar

Makassar
Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Viral, Video Pengendara Motor Knalpot Brong Potong Jalur Jalan Jokowi di Makassar

Makassar
Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Petani di Gowa Tewas Terkena Anak Panah, Polisi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Sedang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Makassar
Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Pegawai SPBU Maros Nekat Aniaya Sopir Truk di Depan Kantor Polisi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke