Salin Artikel

5 Remaja Makassar Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Ini Peran Masing-masing

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 5 tersangka minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen.

Miras dicampur minuman bersoda itu menewaskan 3 orang pelajar.

"Kita sudah tetapkan 5 orang tersangka. Semua tersangka ini masih di bawah umur dan masih pelajar. Tersangka AD dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Semua tersangka sudah ditahan di Polrestabes Makassar," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Ridwan menjelaskan peran masing-masing yakni tersangka AD berperan membawa hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen. Dia pula meracik, membawa ke sekolah dan membagikannya kepada korban.

Tersangka ini juga yang melakukan penganiayaan terhadap korban AA sebelum tewas.

Selanjutnya tersangka kedua MD berperan meracik alkohol 96 persen campur minuman bersoda Coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum.

Tersangka ketiga, MSA yang berperan meracik dan membagikan minuman oplosan alkohol 96 persen campur Coca-cola dan membawa minuman oplosan tersebut ke sekolah.

Tersangka keempat, MAF yang berperan meracik, mencampur dan membagikan bersama tersangka AD di rumah kost. 

Tersangka kelima, MAA yang berperan meminta menyediakan miras oplosan tersebut.

Ridwan menegaskan, pihaknya menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak karena semua tersangka masih di bawah umur. Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana tentang menyerahkan atau membagikan barang membahayakan nyawa orang lain atau kesehatan orang lain tapi tidak diberitahu yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Ancaman hukuman semua pasal tersebut seumur hidup atau pidana selama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 205 karena kealpaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," tegasnya.

Diketahui, pesta miras oplosan maut pelajar ini terjadi di Jl  Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (21/2/2023).

Pesta miras oplosan maut ini menewaskan 3 orang pelajar AA (15), MRP (19), dan RF (16). Sedangkan lainnya dirawat di rumah sakit.

Kasus ini baru diketahui polisi, setelah 2 korban tewas telah dimakamkan oleh keluarganya. Korban tewas pesta miras oplosan ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/03/201148378/5-remaja-makassar-tersangka-kasus-miras-oplosan-alkohol-96-persen-ini-peran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke