Tersangka kelima, MAA yang berperan meminta menyediakan miras oplosan tersebut.
Ke 5 tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak karena semua masih dibawah umur. Adapun pasal yang diterapkan yakni,
Pasal 80 ayat (3) Subs Pasal (2) Subsider Pasal (1) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 204 Ayat (2) KUHPidana tentang menyerahkan atau membagikan barang membahayakan nyawa orang lain atau kesehatan orang lain tapi tidak diberitahu yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Diketahui, pesta miras oplosan maut pelajar ini terjadi di Jl Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (21/2/2023).
Pesta miras oplosan maut ini menewaskan 3 orang pelajar AA (15), MRP (19), dan RF (16). Sedangkan lainnya dirawat di rumah sakit.
Kasus ini baru diketahui polisi, setelah 2 korban tewas telah dimakamkan oleh keluarganya. Korban tewas pesta miras oplosan ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa mereka tidak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.