Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea dan Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu, Miliki Harta Rp 13,7 Miliar

Kompas.com, 8 Maret 2023, 17:08 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kasus Rafael Alun Trisambodo kini semakin bergulir. Kini, nama Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ikut terseret.

Andhi Pramono saat ini tengah diperiksa oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai potret gaya hidup mewahnya bersama keluarga tersebar dan viral di media sosial.

Foto rumah mewahnya yang terletak di Kompleks Wisata Legenda Cibubur juga menjadi sorotan warganet.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel, Nugroho membenarkan bahwa Andhi telah dipanggil oleh Kemenkeu untuk memberikan klarifikasi.

"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi. Soal hasilnya, belum kita tahu ini seperti apa," kata Nugroho, dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Penangkapan Istri Polisi di Makassar Versi Pengacara, Ernawati Ditangkap Saat Lapor di Kantor Kompolnas

Andhi dikabarkan tengah diperiksa oleh Kemenkeu terkait kepemilikan harta senilai Rp 13,7 miliar.

Nugroho menyampaikan, meski dia menilai kinerja Andhi sangat baik saat bertugas sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar, namun dia masih menunggu hasil pemeriksaan Kemenkeu.

"Hasilnya ada di pusat, bukan di kanwil. Kinerja Andhi ini sangat baik," ujar Nugroho.

Terkait gaya hidup mewah putri Andhi Pramono yang juga menjadi sorotan netizen, menurut Nugroho, putri Andhi merupakan selebgram yang mendapat pemasukan dari endorse.

"Anaknya memang selebgram yang dapat uang dari endorse produk," tandasnya.

Baca juga: Video Rumah Mewahnya Viral di Medsos, Kepala Bea Cukai Makassar Ternyata Sudah Dipanggil Kemenkeu

Total harta kekayaan Andhi Pramono

Dilansir dari data LHKPN yang Andhi laporkan pada 16 Februari 2022, Ketua Bea dan Cukai Makassar itu memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.

Rp 6,9 miliar di antaranya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bogor, Cianjur, Salatiga, Batam, dan Banyuasin.

Andhi juga melaporkan bahwa dia memiliki surat berharga senilai Rp 2,9 miliar, alat transportasi seharga Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 706,5 juta, serta kas dan setara kas berjumlah Rp 1,2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa, Rumah Bak Istana, Harta Hampir Sama SBY dan Maruf"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau