MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
Penetapan E, inisial pelaku, dilakukan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dilansir Tribun Timur.
Baca juga: Tangis Istri Polisi di NTT Mengadu ke Kapolri, Sebut 3 Anaknya Tidak Sekolah Lagi
Polda menetapkan E atas pencemaran nama baik di TikTok di Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang
Ditetapkannya E sebagai tersangka disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.
Namun, hanya disebutkan E melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik secara sengaja di TikTok.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Breaking News: Istri Polisi di Makassar Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Tiktok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.