KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.
Kuasa hukum istri polisi di Makassar yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebar kebencian melalui media sosial, Rapen Sinaga membeberkan kronologi penangkapan kliennya.
Sinaga mengungkapkan penangkapan kliennya yang bernama Ernawati Bakkarang itu berawal dari laporan tiga anggota polisi.
Ketiga polisi itu bernama Sangkala, Kaharuddin, dan Andi Mapparumpa.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan Sinaga ke Tribunnews.com, Sangkala membuat laporan ke Polda Sulsel pada 28 November 2022.
Sementara Kaharuddin melayangkan laporan pada 1 Desember 2022. Tiga hari berselang setelah Kaharuddin, baru Andi Mapparumpa membuat laporan.
Setelah adanya tiga laporan polisi tersebut, terbitlah surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Februari 2023.
Lalu pada hari yang bersamaan, Ernawati juga dikirimi surat pada 22 Februari 2023 dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait upaya mediasi dengan tiga anggota polisi yang melaporkannya.
"Bahwa kemudian Ernawati menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/1182/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Mediasi untuk hadir tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA bertemu dengan AKP ABD Kadir Tuhulele, SH selaku Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber dan Bripka Bayu Reski Julianto Basri, SE selaku penyidik pembantu," demikian tertulis dalam rilis tersebut.
Setelah menerima surat tersebut, Ernawati pun memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.