Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota dari tim pengacara Rapen Sinaga yang bernama Johannis Reinaldy pun menghubungi AKP Kadir Tuhulele agar pemeriksaan terhadap Ernawati ditunda hingga 6 Maret 2023.
Pada rilis tersebut dijelaskan alasan pemindahan jadwal untuk pemeriksaan lantaran seluruh anggota tim kuasa hukum Ernawati tengah berada di luar kota.
Namun, pada 28 Februari 2023, saat Ernawati hendak pulang ke rumahnya, sejumlah polisi berjumlah sekitar 20 orang mendatangi kediamannya.
Hal ini diketahui dari keterangan tetangga Ernawati.
"Bahwa dengan pemberitahuan oleh tim kuasa hukum agar Ernawati diperiksa pada tanggal 6 Maret 2023 maka Ernawati menganggap tidak ada pemeriksaan tanggal 28 Februari 2023."
Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap
"Namun ternyata disaat Ernawati belum pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari tetangga Ernawati, rumah Ernawati didatangi oleh sejumlah polisi kurang lebih sekitar 20 orang. Karena mendengar informasi tersebut, Ernawati tidak pulang ke rumahnya karena Ernawati ketakutan menduga bahwa anggota Polda Sulsel akan membawanya," ujar Sinaga.
Pada saat yang bersamaan, Sinaga menyebut anggota polisi yang nyatanya dari Polda Sulsel itu juga membawa Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 28 Februari 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.
Setelah rumahnya didatangi sejumlah polisi, Sinaga menyebut kliennya langsung memutuskan untuk membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Anak.
Keputusan Ernawati untuk mengadu itu berdasarkan adanya dugaan kejanggalan dari Polda Sulsel terkait penjemputan dirinya pada 28 Februari 2023.
Sinaga menyebut Ernawati sampai di Jakarta pada Rabu (1/3/2023) dan membuat pengaduan ke LPSK keesokan harinya.
Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.
Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.
Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023," ujar Sinaga.
Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.