Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Istri Polisi di Makassar Versi Pengacara, Ernawati Ditangkap Saat Lapor di Kantor Kompolnas

Kompas.com - 08/03/2023, 14:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.

Kuasa hukum istri polisi di Makassar yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebar kebencian melalui media sosial, Rapen Sinaga membeberkan kronologi penangkapan kliennya.

Sinaga mengungkapkan penangkapan kliennya yang bernama Ernawati Bakkarang itu berawal dari laporan tiga anggota polisi.

Ketiga polisi itu bernama Sangkala, Kaharuddin, dan Andi Mapparumpa.

Baca juga: Kronologi Istri Polisi Jadi Tersangka UU ITE, Berawal Kekecewaan Sang Kakak Ditembak Mati Polres Sinjai

Berdasarkan rilis yang dikirimkan Sinaga ke Tribunnews.com, Sangkala membuat laporan ke Polda Sulsel pada 28 November 2022.

Sementara Kaharuddin melayangkan laporan pada 1 Desember 2022. Tiga hari berselang setelah Kaharuddin, baru Andi Mapparumpa membuat laporan.

Setelah adanya tiga laporan polisi tersebut, terbitlah surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Februari 2023.

Lalu pada hari yang bersamaan, Ernawati juga dikirimi surat pada 22 Februari 2023 dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait upaya mediasi dengan tiga anggota polisi yang melaporkannya.

"Bahwa kemudian Ernawati menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/1182/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Mediasi untuk hadir tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA bertemu dengan AKP ABD Kadir Tuhulele, SH selaku Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber dan Bripka Bayu Reski Julianto Basri, SE selaku penyidik pembantu," demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal dari Kematian Sang Kakak

Setelah menerima surat tersebut, Ernawati pun memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Namun, tiga anggota polisi yang melaporkan dirinya justru tidak ada yang hadir.

Kemudian secara tiba-tiba, kasus yang dilaporkan itu telah naik menjadi penyidikan. Padahal di saat yang bersamaan, mediasi tengah berlangsung meski tanpa kehadiran pelapor.

"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.idik/12.a/II/2023/Ditreskrimsus. Catatan: Mediasi dan Surat Perintah Penyidikan bersamaan di tanggal 24 Februari 2023," ujar Sinaga dalam rilisnya.

Tiga hari berselang, Ernawati justru memperoleh surat panggilan kedua sebagai saksi pada 27 Februari 2023 dan diminta untuk hadir keesokan harinya.

Padahal, pemanggilan pertama sebagai saksi belum pernah dilakukan. Adapun surat panggilan saksi tersebut bernomor: S-Pg/511.a/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Baca juga: Istri Polisi Buat Konten Negatif dan Ditangkap, Suaminya Anggota Brimob Beberapa Kali Pindah Tugas

Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota dari tim pengacara Rapen Sinaga yang bernama Johannis Reinaldy pun menghubungi AKP Kadir Tuhulele agar pemeriksaan terhadap Ernawati ditunda hingga 6 Maret 2023.

Pada rilis tersebut dijelaskan alasan pemindahan jadwal untuk pemeriksaan lantaran seluruh anggota tim kuasa hukum Ernawati tengah berada di luar kota.

Namun, pada 28 Februari 2023, saat Ernawati hendak pulang ke rumahnya, sejumlah polisi berjumlah sekitar 20 orang mendatangi kediamannya.

Hal ini diketahui dari keterangan tetangga Ernawati.

"Bahwa dengan pemberitahuan oleh tim kuasa hukum agar Ernawati diperiksa pada tanggal 6 Maret 2023 maka Ernawati menganggap tidak ada pemeriksaan tanggal 28 Februari 2023."

Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

"Namun ternyata disaat Ernawati belum pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari tetangga Ernawati, rumah Ernawati didatangi oleh sejumlah polisi kurang lebih sekitar 20 orang. Karena mendengar informasi tersebut, Ernawati tidak pulang ke rumahnya karena Ernawati ketakutan menduga bahwa anggota Polda Sulsel akan membawanya," ujar Sinaga.

Pada saat yang bersamaan, Sinaga menyebut anggota polisi yang nyatanya dari Polda Sulsel itu juga membawa Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 28 Februari 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Ditangkap di Jakarta saat

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Setelah rumahnya didatangi sejumlah polisi, Sinaga menyebut kliennya langsung memutuskan untuk membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Anak.

Keputusan Ernawati untuk mengadu itu berdasarkan adanya dugaan kejanggalan dari Polda Sulsel terkait penjemputan dirinya pada 28 Februari 2023.

Sinaga menyebut Ernawati sampai di Jakarta pada Rabu (1/3/2023) dan membuat pengaduan ke LPSK keesokan harinya.

Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.

Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.

Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023," ujar Sinaga.

Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.

Mencari keadilan tewasnya sang kakak

Sinaga pun mengatakan bahwa penyidik yang menetapkan tersangka terhadap Ernawati telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021.

Sementara, motivasi Ernawati membuat konten di media sosial miliknya hanya untuk mencari keadilan atas tewasnya sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali pada 2019 lalu.

Selain itu, lanjutnya, Ernawati menilai ketika dirinya memviralkan kasus tewasnya sang kakak lewat media sosial, maka ia berharap akan menjadi sorotan publik layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

"Bahwa Ibu Ernawati mencari keadilan menggunakan sarana media sosial karena berkaca pada kasus Brigadir Joshua, Ibu Ernawati menganggap bahwa 'no viral, no Justice' alias harus viral duru baru Bu Erna mendapatkan keadilan," kata Sinaga.

Sehingga, Sinaga pun justru mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang justru menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ernawati ketika kliennya tersebut tengah mencari keadilan terkait tewasnya sang kakak.

"Yang disampaikan ibu Erna itu adalah fakta bahwa bu Erna belum mendapat keadilan. Kalau fakta yang disampaikan itu benar ya kenapa harus dijerat UU ITE."

"Bukankah seharusnya kepolisian turut membantu Bu Erna untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan laporan pengaduan oleh Ernawati sebelumnya kepada LPSK tengah ditelaah.

Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi

Ia pun berharap pengaduan dari kliennya diterima dan diproses oleh LPSK.

"LPSK menjawab sedang menelaah permohonan kami dan kami hanya berharap agar LPSK menerima permohonan Ernawati," ucap Sinaga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com