Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Istri Polisi di Makassar Versi Pengacara, Ernawati Ditangkap Saat Lapor di Kantor Kompolnas

Kompas.com, 8 Maret 2023, 14:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.

Kuasa hukum istri polisi di Makassar yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menyebar kebencian melalui media sosial, Rapen Sinaga membeberkan kronologi penangkapan kliennya.

Sinaga mengungkapkan penangkapan kliennya yang bernama Ernawati Bakkarang itu berawal dari laporan tiga anggota polisi.

Ketiga polisi itu bernama Sangkala, Kaharuddin, dan Andi Mapparumpa.

Baca juga: Kronologi Istri Polisi Jadi Tersangka UU ITE, Berawal Kekecewaan Sang Kakak Ditembak Mati Polres Sinjai

Berdasarkan rilis yang dikirimkan Sinaga ke Tribunnews.com, Sangkala membuat laporan ke Polda Sulsel pada 28 November 2022.

Sementara Kaharuddin melayangkan laporan pada 1 Desember 2022. Tiga hari berselang setelah Kaharuddin, baru Andi Mapparumpa membuat laporan.

Setelah adanya tiga laporan polisi tersebut, terbitlah surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Februari 2023.

Lalu pada hari yang bersamaan, Ernawati juga dikirimi surat pada 22 Februari 2023 dari Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait upaya mediasi dengan tiga anggota polisi yang melaporkannya.

"Bahwa kemudian Ernawati menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/1182/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus pada tanggal 22 Februari 2023 perihal Undangan Mediasi untuk hadir tanggal 24 Februari 2023 pukul 10.00 WITA bertemu dengan AKP ABD Kadir Tuhulele, SH selaku Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber dan Bripka Bayu Reski Julianto Basri, SE selaku penyidik pembantu," demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal dari Kematian Sang Kakak

Setelah menerima surat tersebut, Ernawati pun memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Namun, tiga anggota polisi yang melaporkan dirinya justru tidak ada yang hadir.

Kemudian secara tiba-tiba, kasus yang dilaporkan itu telah naik menjadi penyidikan. Padahal di saat yang bersamaan, mediasi tengah berlangsung meski tanpa kehadiran pelapor.

"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2023 terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.idik/12.a/II/2023/Ditreskrimsus. Catatan: Mediasi dan Surat Perintah Penyidikan bersamaan di tanggal 24 Februari 2023," ujar Sinaga dalam rilisnya.

Tiga hari berselang, Ernawati justru memperoleh surat panggilan kedua sebagai saksi pada 27 Februari 2023 dan diminta untuk hadir keesokan harinya.

Padahal, pemanggilan pertama sebagai saksi belum pernah dilakukan. Adapun surat panggilan saksi tersebut bernomor: S-Pg/511.a/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.

Baca juga: Istri Polisi Buat Konten Negatif dan Ditangkap, Suaminya Anggota Brimob Beberapa Kali Pindah Tugas

Mengetahui hal tersebut, salah satu anggota dari tim pengacara Rapen Sinaga yang bernama Johannis Reinaldy pun menghubungi AKP Kadir Tuhulele agar pemeriksaan terhadap Ernawati ditunda hingga 6 Maret 2023.

Pada rilis tersebut dijelaskan alasan pemindahan jadwal untuk pemeriksaan lantaran seluruh anggota tim kuasa hukum Ernawati tengah berada di luar kota.

Namun, pada 28 Februari 2023, saat Ernawati hendak pulang ke rumahnya, sejumlah polisi berjumlah sekitar 20 orang mendatangi kediamannya.

Hal ini diketahui dari keterangan tetangga Ernawati.

"Bahwa dengan pemberitahuan oleh tim kuasa hukum agar Ernawati diperiksa pada tanggal 6 Maret 2023 maka Ernawati menganggap tidak ada pemeriksaan tanggal 28 Februari 2023."

Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

"Namun ternyata disaat Ernawati belum pulang ke rumahnya, berdasarkan informasi dari tetangga Ernawati, rumah Ernawati didatangi oleh sejumlah polisi kurang lebih sekitar 20 orang. Karena mendengar informasi tersebut, Ernawati tidak pulang ke rumahnya karena Ernawati ketakutan menduga bahwa anggota Polda Sulsel akan membawanya," ujar Sinaga.

Pada saat yang bersamaan, Sinaga menyebut anggota polisi yang nyatanya dari Polda Sulsel itu juga membawa Surat Perintah Membawa Saksi tertanggal 28 Februari 2023 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Ditangkap di Jakarta saat

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Setelah rumahnya didatangi sejumlah polisi, Sinaga menyebut kliennya langsung memutuskan untuk membuat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Anak.

Keputusan Ernawati untuk mengadu itu berdasarkan adanya dugaan kejanggalan dari Polda Sulsel terkait penjemputan dirinya pada 28 Februari 2023.

Sinaga menyebut Ernawati sampai di Jakarta pada Rabu (1/3/2023) dan membuat pengaduan ke LPSK keesokan harinya.

Lalu pada Jumat (3/3/2023), Ernawati bersama tim kuasa hukum Sinaga juga membuat pengaduan ke Kompolnas.

Namun, setibanya di kantor Kompolnas, datang anggota Polda Sulsel yang tiba-tiba menangkap Ernawati dengan membawa bukti Surat Perintah Penangkapan tertanggal 3 Maret 2023.

Baca juga: Buat Tagar #percumalaporpolisi Soal Kematian Kakaknya, Istri Polisi di Sulsel Ditangkap

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 saat Ernawati bersama Tim Kuasa Hukum berada di lingkungan kantor Kompolnas akan membuat pengaduan di Kompolnas, kemudian sekitar pukul 12.45 datang anggota Polda Sulsel membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tertanggal 3 Maret 2023," ujar Sinaga.

Lantas, Ernawati pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan diperiksa selama empat jam dari pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Satu jam berselang, Ernawati pun langsung dibawa oleh anggota Polda Sulsel.

Mencari keadilan tewasnya sang kakak

Sinaga pun mengatakan bahwa penyidik yang menetapkan tersangka terhadap Ernawati telah melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021.

Sementara, motivasi Ernawati membuat konten di media sosial miliknya hanya untuk mencari keadilan atas tewasnya sang kakak, Kaharudin Daeng Sibali pada 2019 lalu.

Selain itu, lanjutnya, Ernawati menilai ketika dirinya memviralkan kasus tewasnya sang kakak lewat media sosial, maka ia berharap akan menjadi sorotan publik layaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

"Bahwa Ibu Ernawati mencari keadilan menggunakan sarana media sosial karena berkaca pada kasus Brigadir Joshua, Ibu Ernawati menganggap bahwa 'no viral, no Justice' alias harus viral duru baru Bu Erna mendapatkan keadilan," kata Sinaga.

Sehingga, Sinaga pun justru mempertanyakan langkah Polda Sulsel yang justru menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ernawati ketika kliennya tersebut tengah mencari keadilan terkait tewasnya sang kakak.

"Yang disampaikan ibu Erna itu adalah fakta bahwa bu Erna belum mendapat keadilan. Kalau fakta yang disampaikan itu benar ya kenapa harus dijerat UU ITE."

"Bukankah seharusnya kepolisian turut membantu Bu Erna untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan laporan pengaduan oleh Ernawati sebelumnya kepada LPSK tengah ditelaah.

Baca juga: Bantahan Kapolres Cianjur, Nur Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Selvi Bukan Istri Polisi

Ia pun berharap pengaduan dari kliennya diterima dan diproses oleh LPSK.

"LPSK menjawab sedang menelaah permohonan kami dan kami hanya berharap agar LPSK menerima permohonan Ernawati," ucap Sinaga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Versi Pengacara Istri Polisi di Makassar Tersangka Pencemaran Nama Baik

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau