KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Ernawati diumumkan di ruang Cyber Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3/2023) siang.
Kasus tersebut berawal dari penembakan mati kakak Ernawati oleh tiga anggota polisi di Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirmkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, awalnya kakak Ernawati bernama Kaharuddin ditangkap pada 29 Juli 2019 atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan.
Kaharuddin ditangkap di rumahnya, Makassar.
Menurut Jamaluddin, saat hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti, tersangka berusaha kabur dan memukul polisi.
"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar Jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," jelasnya.
Karena tersangka melawan, lanjut Jamaluddin, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak Kaharuddin setelah diberi tiga kali tembakan peringatan tak digubris.
Peluru yang dilepaskan mengenai lutut tersangka.
"Penembakan peringatan satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan. Dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.