Salin Artikel

Kronologi Istri Polisi Jadi Tersangka UU ITE, Berawal Kekecewaan Sang Kakak Ditembak Mati Polres Sinjai

KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.

Penetapan tersangka terhadap Ernawati diumumkan di ruang Cyber Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3/2023) siang.

Kasus tersebut berawal dari penembakan mati kakak Ernawati oleh tiga anggota polisi di Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirmkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, awalnya kakak Ernawati bernama Kaharuddin ditangkap pada 29 Juli 2019 atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan.

Kaharuddin ditangkap di rumahnya, Makassar.

Menurut Jamaluddin, saat hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti, tersangka berusaha kabur dan memukul polisi.

"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar Jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," jelasnya.

Karena tersangka melawan, lanjut Jamaluddin, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak Kaharuddin setelah diberi tiga kali tembakan peringatan tak digubris.

Peluru yang dilepaskan mengenai lutut tersangka.

"Penembakan peringatan satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan. Dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," jelasnya.

Kaharuddin yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahyangkara Polda Sulasel. Namun setelah diperiksa dokter, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Setibanya di Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan. Oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Jamaluddin menyebutkan, polisi akan melakukan autopsi, namun pihak keluarga tersangka menolak. Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani mereka.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan, semuanya sudah bertandatangan," katanya.

Tersangka kemudian dimakamkan, dan polisi menyatakan sudah tidak ada masalah.

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," kata Jamaluddin.

Adik tersangka kecewa

Kematian Kaharuddin membuat adiknya, Ernawati yang juga istri seorang anggota polisi kecewa.

Kekecewaan Ernawati disampaikan melalui media sosial TikTok pada Juli 2022, dan kontennya disebut menyudutkan kepolisian.

Bahkan, Ernawati disebutkan membuat tagar #percumalaporpolisi hingga kasus kematian Kaharuddin pun viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu postingan tersebut mengandung narasi "Ini para jagoan polres sinjau, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh".

Ernawati jadi tersangka

Lalu pada Februari 2022 atau tujuh bulan kemudian, Ernawati membuat laporan terkait penembakan kakaknya itu.

"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta gelar perkara, laporan Ernawati tidak memiliki cukup bukti.

"Sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," katanya.

Kemudian pada Juni 2022, Ernawati mengunggah sebuah video yang menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke Krimum dan disebutkan bahwa tiga polisi itu terbukti melakukan pembunuhan.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," kata Helmi.

Ernawati pun menyebarkan video dan narasi yang sama di TikTok pada 18 Februari 2023. Kontennya itu disebut mengarah pada ujaran kebencian terhadap polisi.

"Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke Krimsus," kata Helmi.

Polisi yang melaporkan itu adalah Sangkala, Kamaruddin, dan Andi Mapparumpa. Mereka adalah anggota yang menangkap dan menembak mati kakak Ernawati, Kaharuddin.

Laporan tiga polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penydikan. Akhirnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Atas nama Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa, terhadap LP (laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya. Hasilnya, apa yang dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," tandas Helmi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Istri Polisi Jadi Tersangka Gegara Viralkan Kematian Kakaknya di TikTok, Terungkap Sosok Pelapor dan Kronologi Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka dan Ditangkap, Gegara Tagar Percuma Lapor Polisi

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/07/102446478/kronologi-istri-polisi-jadi-tersangka-uu-ite-berawal-kekecewaan-sang-kakak

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com