Salin Artikel

Kronologi Istri Polisi Jadi Tersangka UU ITE, Berawal Kekecewaan Sang Kakak Ditembak Mati Polres Sinjai

KOMPAS.com - Ernawati, istri seorang polisi ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan.

Penetapan tersangka terhadap Ernawati diumumkan di ruang Cyber Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3/2023) siang.

Kasus tersebut berawal dari penembakan mati kakak Ernawati oleh tiga anggota polisi di Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirmkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, awalnya kakak Ernawati bernama Kaharuddin ditangkap pada 29 Juli 2019 atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan.

Kaharuddin ditangkap di rumahnya, Makassar.

Menurut Jamaluddin, saat hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti, tersangka berusaha kabur dan memukul polisi.

"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar Jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," jelasnya.

Karena tersangka melawan, lanjut Jamaluddin, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak Kaharuddin setelah diberi tiga kali tembakan peringatan tak digubris.

Peluru yang dilepaskan mengenai lutut tersangka.

"Penembakan peringatan satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan. Dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," jelasnya.

Kaharuddin yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahyangkara Polda Sulasel. Namun setelah diperiksa dokter, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Setibanya di Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan. Oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Jamaluddin menyebutkan, polisi akan melakukan autopsi, namun pihak keluarga tersangka menolak. Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani mereka.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan, semuanya sudah bertandatangan," katanya.

Tersangka kemudian dimakamkan, dan polisi menyatakan sudah tidak ada masalah.

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," kata Jamaluddin.

Adik tersangka kecewa

Kematian Kaharuddin membuat adiknya, Ernawati yang juga istri seorang anggota polisi kecewa.

Kekecewaan Ernawati disampaikan melalui media sosial TikTok pada Juli 2022, dan kontennya disebut menyudutkan kepolisian.

Bahkan, Ernawati disebutkan membuat tagar #percumalaporpolisi hingga kasus kematian Kaharuddin pun viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu postingan tersebut mengandung narasi "Ini para jagoan polres sinjau, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh".

Ernawati jadi tersangka

Lalu pada Februari 2022 atau tujuh bulan kemudian, Ernawati membuat laporan terkait penembakan kakaknya itu.

"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta gelar perkara, laporan Ernawati tidak memiliki cukup bukti.

"Sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," katanya.

Kemudian pada Juni 2022, Ernawati mengunggah sebuah video yang menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke Krimum dan disebutkan bahwa tiga polisi itu terbukti melakukan pembunuhan.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," kata Helmi.

Ernawati pun menyebarkan video dan narasi yang sama di TikTok pada 18 Februari 2023. Kontennya itu disebut mengarah pada ujaran kebencian terhadap polisi.

"Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke Krimsus," kata Helmi.

Polisi yang melaporkan itu adalah Sangkala, Kamaruddin, dan Andi Mapparumpa. Mereka adalah anggota yang menangkap dan menembak mati kakak Ernawati, Kaharuddin.

Laporan tiga polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penydikan. Akhirnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Atas nama Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa, terhadap LP (laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya. Hasilnya, apa yang dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," tandas Helmi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Istri Polisi Jadi Tersangka Gegara Viralkan Kematian Kakaknya di TikTok, Terungkap Sosok Pelapor dan Kronologi Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka dan Ditangkap, Gegara Tagar Percuma Lapor Polisi

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/07/102446478/kronologi-istri-polisi-jadi-tersangka-uu-ite-berawal-kekecewaan-sang-kakak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke