KOMPAS.com - Datu (30), seorang wanita di Makassar yang menyebarkan berita bohong saat melapor kehilangan 'suami' ke polisi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Sebelumnya, dia mengaku ditertawakan polisi dan dibilang "ganti suami baru saja" saat melapor kehilangan suami yang ternyata merupakan kekasihnya bernama Hagai Situruk alias Hagai alias Ison (31).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap identitas sebenarnya wanita tersebut bernama Indri.
Baca juga: Pasangan Selingkuh yang Mengaku Lapor Kehilangan Suami Ditertawakan Polisi Ditetapkan Tersangka
Namun, belakangan, seorang pria mengaku suami sah Datu datang ke Polsekta Biringkanaya justru melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan istrinya.
Pria tersebut membawa bukti buku nikah dan foto-foto pernikahannya dengan Datu.
Kepala Polsekta Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin mengungkapkan, suami sah Datu yang enggan disebutkan identitasnya datang melaporkan istrinya terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan.
"Suami sah melaporkan istrinya, Datu ke Polrestabes Makassar terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan. Pria yang mengaku suami sah Datu datang dari Kabupaten Tana Toraja ke Makassar," kata Andi, yang dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Dia mengungkapkan, suami sah Datu datang membawa buku pernikahan dan foto keduanya saat menikah.
"Dia bawa buku nikahnya, bahkan foto saat pengantin. Asli betul buku nikahnya karena suami sahnya," ungkap dia.
Alimuddin menuturkan, suami sah Datu yang merupakan pelaut ini kaget melihat video istrinya viral di berbagai media sosial.
Padahal, Datu sudah lama tidak pulang dan menghilang.
"Jadi setelah melihat video istrinya dan selingkuhannya di medsos, suami sah langsung datang ke Polsekta Biringkanaya. Namun, kami arahkan melapornya ke Polrestabes Makassar," ujar dia.
Dalam hal ini Datu pun tersandung 2 kasus yakni menyebarkan berita bohong dan kasus perselingkuhan
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, terkait kasus menyebarkan berita bohong, Datu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 45 huruf a, ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.