MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus seorang wanita, Datu (30) yang mengaku ditertawakan dan dibilangi "ganti suami baru saja" terus berlanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS yang dikonfirmasi, Senin (9/1/2023) mengatakan, Datu yang menjalani pemeriksaan belakangan diketahui identitas sebenarnya bernama Indri.
Datu menghadapi 2 kasus yakni menyebarkan berita bohong dan kasus perselingkuhan.
Untuk kasus menyebarkan berita bohong, Datu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 huruf a, ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Datu bohong bahwa polisi bilang "ganti suami baru saja". Datu juga bohong soal Hagai suaminya yang ternyata cuma pacarnya. Datu pun bohong soal kehamilannya. Bahkan sesungguhnya Datu punya suami sah yang kini malah melaporkannya ke polisi," katanya.
Terkait laporan suami sah perkara perselingkuhan dan perzinahan Datu dan Hagai, Lando melanjutkan, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan Datu dan pacarnya, Hagai masih dalam penyidikan," ujarnya.
Diketahui, viral seorang istri, Datu melapor kehilangan suaminya hingga ditertawakan dan oknum polisi bilang ganti saja, ternyata hoaks.
Terbongkarnya kebohongan Datu setelah Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama anggota Polrestabes Makassar dan Polsekta Biringkanaya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari suami Datu, Hagai.
Setelah Hagai Situruk alias Hagai alias Ison (31) warga Jl Sermani ini ditangkap di rumah keluarganya di Perumnas Antang Blok 10, terbongkarlah kebohongan Datu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.