Salin Artikel

Nasib Wanita yang Kehilangan Suami Palsu, Ditetapkan Tersangka hingga Dilaporkan Suami Sah karena Selingkuh

KOMPAS.com - Datu (30), seorang wanita di Makassar yang menyebarkan berita bohong saat melapor kehilangan 'suami' ke polisi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Sebelumnya, dia mengaku ditertawakan polisi dan dibilang "ganti suami baru saja" saat melapor kehilangan suami yang ternyata merupakan kekasihnya bernama Hagai Situruk alias Hagai alias Ison (31).

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap identitas sebenarnya wanita tersebut bernama Indri.

Dilaporkan suami sah

Namun, belakangan, seorang pria mengaku suami sah Datu datang ke Polsekta Biringkanaya justru melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan istrinya.

Pria tersebut membawa bukti buku nikah dan foto-foto pernikahannya dengan Datu.

Kepala Polsekta Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin mengungkapkan, suami sah Datu yang enggan disebutkan identitasnya datang melaporkan istrinya terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan.

"Suami sah melaporkan istrinya, Datu ke Polrestabes Makassar terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan. Pria yang mengaku suami sah Datu datang dari Kabupaten Tana Toraja ke Makassar," kata Andi, yang dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).

Dia mengungkapkan, suami sah Datu datang membawa buku pernikahan dan foto keduanya saat menikah.

"Dia bawa buku nikahnya, bahkan foto saat pengantin. Asli betul buku nikahnya karena suami sahnya," ungkap dia.

Alimuddin menuturkan, suami sah Datu yang merupakan pelaut ini kaget melihat video istrinya viral di berbagai media sosial.

Padahal, Datu sudah lama tidak pulang dan menghilang.

"Jadi setelah melihat video istrinya dan selingkuhannya di medsos, suami sah langsung datang ke Polsekta Biringkanaya. Namun, kami arahkan melapornya ke Polrestabes Makassar," ujar dia.

Tersandung 2 kasus

Dalam hal ini Datu pun tersandung 2 kasus yakni menyebarkan berita bohong dan kasus perselingkuhan

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, terkait kasus menyebarkan berita bohong, Datu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 45 huruf a, ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Datu bohong bahwa polisi bilang "ganti suami baru saja". Datu juga bohong soal Hagai suaminya yang ternyata cuma pacarnya. Datu pun bohong soal kehamilannya. Bahkan sesungguhnya Datu punya suami sah yang kini malah melaporkannya ke polisi," katanya.

Sementara, terkait laporan suami sah perkara perselingkuhan dan perzinahan Datu dan Hagai pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan Datu dan pacarnya, Hagai masih dalam penyidikan," ujarnya.

Kebohongan terbongkar

Terbongkarnya kebohongan Datu saat melapor kehilangan suami itu terungkap saat polisi melakukan penyelidikan.

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama anggota Polrestabes Makassar dan Polsekta Biringkanaya melakukan pencarian suami Datu, Hagai.

Hagai, warga Jl Sermani ini ditangkap di rumah keluarganya di Perumnas Antang Blok 10.

Hagai dan Datu pun dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.

Dari hasil introgasi, ternyata keduanya bukan pasangan suami istri dan hanya pasangan kekasih yang telah tinggal 1 tahun seatap di rumah indekos.

Bahkan, Datu telah membuat surat palsu berupa surat nikah palsu, Kartu Keluarga dan KTP palsu yang menyatakan telah suami istri.

Di hadapan polisi, Hagai mengungkapkan jika dirinya pergi meninggalkan Datu karena hubungannya sudah tidak akur dan kerap mendapat perlakuan kasar.

Hagai mengaku juga tidak memiliki anak dari Datu dan membantah pacarnya hamil.

Sementara itu, Datu mengakui telah membuat keterangan palsu untuk dijadikan laporan pengaduan ke Polsekta Biringkanaya.

Dia juga memberikan keterangan palsu terkait status pernikahan dengan Hagai dan kehamilannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Khairina, Robertus Belarminus)

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/10/152530378/nasib-wanita-yang-kehilangan-suami-palsu-ditetapkan-tersangka-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke