MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis 2 anggota Brimob Polda Sulsel dengan hukuman 18 dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sineruang di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.
Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pasca kericuhan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, M Asri, Kamis (5/1/2023).
Johnicol pertama kali membacakan vonis terhadap Sulaiman alias Sule yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Baca juga: Kapal Perang KRI Makassar Angkut 20 Truk BBM dan Sembako Tiba di Karimunjawa, Ini Kata Warga
Di mana Sulaiman sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dengan hukum 18 tahun penjara," kata Johnicol.
Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulaiman, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.
Namun, terdakwa, penasehat hukum dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.
Hakim pun menutup sidang vonis Sulaiman alias Sule dan kemudian kembali membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal.
Johnicol kembali membacakan vonis terhadap Chaerul Akmal yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Di mana Chaerul Akmal yang juga sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal dengan hukum 20 tahun penjara," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.