PINRANG, KOMPAS.com - Kasus raibnya 500 ton beras di kantor Cabang Pembantu (KCP) Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan hingga kini belum juga ada penetapan tersangka.
Hari ini, pemilik CV Sabang Merauke Persada, Irfan, selaku orang yang meminjam ratusan ton beras tersebut dipanggil Kejaksaan Tinggi di Makassar.
Baca juga: Kejati Sulsel Usut Kasus Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang
"Hari ini saya dipanggil ke Kejaksaan Tinggi di Makassar. Di sana nantinya saya akan umbar semuanya bahwa saya tidak bersalah dalam kasus itu," aku Irfan melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2022).
Irfan mengatakan, tanpa didampingi kuasa hukum, dirinya akan menerangkan peristiwa sebenarnya kepada kejaksaan mengenai raibnya 500 ton berasa di gudang Bulog di Lampa, Pinrang.
"Saya hanya datang sendiri, tidak didampingi siapa pun. Seperti pernyataan saya sebelumnya bahwa saya akan menerangkan yang sejujurnya di depan penyidik. Siapa pun yang menangani kasus itu," tegas Irfan.
Hingga kini, kasus raibnya 500 ton beras di Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan belum ada titik terang. Polisi masih melakukan pendalaman akan kasus itu.
"Kita masih dalam tahap penyelidikan. Setelah kita menerima keterangan ahli dari Bulog berapa kerugian yang dialami dalam kasus itu, kita nantinya akan menggelar perkara itu di Mapolda Sulawesi Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin.
Baca juga: Ratusan Paket Bantuan Korban Erupsi Semeru Dibawa ke Gudang Bulog, Ini Penjelasan BPBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.