MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog cabang pembantu Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, Senin (12/12/2022) mengatakan, kasus dugaan korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang sudah tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan langsung, tidak melalui pelalui penyelidikan. Karena sudah ditemukan bukti-buktinya," katanya.
Baca juga: Kasus 500 Ton Beras di Pinrang Raib, Polisi Kini Periksa 11 Saksi
Soetarmi mengungkapkan sebanyak 20 orang telah diperiksa. Meski kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah 20 orang saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib.
Pimpinan wilayah Perum Bulog Sulselbar, Bahtiar AS, melakukan investagasi terkait raibnya 500 ton beras di gudang itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan raibnya 500 tong beras di gudang Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Karena hal itu pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang, Radtyo W Putra Sikado, dan kepala gudang Lampa, Pekkabata, Pinrang, Muhammad Idris, diberikan sanksi berupa pecopotan," kata Bahtiar AS pada Selasa (22/11/2022).
Bahtiar mengatakan, dari hasil investigasi internal Bulog Sulselbar, Radtyo W Putra Sikado dan Muhammad Idris, merupakan dua orang yang paling bertanggung jawab atas raibnya beras 500 ton di gudang Bittoeng, Kabupaten Pinrang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.