Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Tembakau Gorila untuk Pesta Narkoba Seorang Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/12/2022, 23:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria di halaman rumah milik warga di Dusun Jatiharjo, Desa Tawangharjo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Pria berinisial BP alias Gogon ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki tembakau gorilla yang akan digunakan pesta narkoba bersama teman-temannya.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

“Tersangka BP (23) ini kami tangkap di halaman rumah milik warga saat hendak pesta narkoba. Sebelum memakai narkoba polisi mendapati BP bersama rekan-rekannya sudah menenggak minuman keras,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12/2022).

Iwan mengungkapkan penangkapan BP bermula saat polisi mendapatkan informasi di sekitar lokasi penangkapan sering ditemui pesta miras maupun penyalahgunaan narkoba.

Terhadap informasi itu, polisi menyelidiki kebenarannya. Tak lama kemudian, polisi mendapati beberapa pemuda berkumpul sementara menenggak minuman keras didepan salah satu rumah warga, Sabtu (26/11/2022).

”Di depan rumah itu ada beberapa pemuda sedang pesta miras . Setelah kami cek dan ditempat tersebut tepatnya di atas tikar ditemukan diduga tembakau sintetis ( gorila ) yang diakui milik tersangka BP alias Gogon,” jelas Iwan.

Baca juga: Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli Online lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kepada polisi, tersangka BP mengaku rencananya tembakau sintetis itu akan digunakan pesta narkoba bersama teman - temannya tersebut. Tersangka BP bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari tangan tersangka BP, polisi menyita satupaket plastik klip diduga berisi tembakau sintetis / gorila berat 1.77 gram dan dua linting diduga tembakau sintetis / gorila berberat 1.06 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Terhadap kasus itu, Iwan meminta warga menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba. Salah satu caranya dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Banjir dan Longsor Luwu, BNPB Fokus Penanganan Jembatan Putus agar Akses Warga Normal

Makassar
Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Fakta Kasus 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Bubur, Kronologi dan Kondisi Pasien

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com