Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bebaskan 2 Anggota Satpol PP yang Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel

Kompas.com - 02/11/2022, 20:54 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditangkap terkait dugaan menerima paket narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilepas dan dinyatakan tidak terbukti.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan enggan merespons telepon dan pesan WhatsApp wartawan. Bahkan, telepon wartawan ditolak.

Diketahui, dua anggota Satpol PP Sulsel tertangkap kasus narkoba pada 27 Oktober lalu.

Setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian, pada Senin (31/10/2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel

Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya menuturkan, kedua anggotanya tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan. Jadi, kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi, dalam jumpa pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

 

Mengenai posisi dan statusnya, Andi mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Stadion Mattoanging Dibongkar Mantan Gubernur Sulsel, Suporter PSM Makassar Blokade Jalan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui sebuah jasa ekspedisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dua oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Berusaha Kabur Usai Rampok SPBU, Buruh Bangunan di Maros Sulsel Ditembak

Makassar
Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Terungkap, Ibu Hamil 3 Bulan di Baubau Tewas Dianiaya Suami

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Ajukan Banding

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 9 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Kronologi Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Sempat Duel dengan Pria yang Tak Dikenal

Makassar
Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Viral Aksi Muda-mudi di Makassar Freestyle Ugal-ugalan, Jadi Sorotan Jenderal Mabes Polri

Makassar
Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Makassar
Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi 'Main HP'

Viral, Video Dua Wanita Langgar Lalu Lintas di Makassar Lolos Saat Polisi "Main HP"

Makassar
IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang Hujan Petir

Makassar
Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai

Makassar
Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir hingga 6 Jam Per Hari, Warga di Makassar Dapat Kompensasi Rp 9.000

Makassar
Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Makassar
Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Pulang Rayakan Pesta, Rombongan Pengantin di Toraja Utara Alami Kecelakaan, 2 Tewas 7 Luka-luka

Makassar
Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Demo Kompensasi PLN di Makassar Berakhir Ricuh, Polisi Amankan 6 Mahasiswa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com