Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Satpol PP Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel

Kompas.com - 28/10/2022, 15:47 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui ekspedisi JNT di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dua oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel itu masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.

Baca juga: Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat

"Polisi awalnya mendapat informasi akan adanya paket ganja akan tiba di Bandara, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak JNT dan melakukan penyelidikan," katanya.

Dodi mengungkapkan, jika pihak JNT langsung mengirimkan barang kepada penerima paket, AP yang ternyata oknum anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing-masing, APR dan MA.

Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik berinisial, FH sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.

Dari tangan keempatnya, beber Dodi, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram, 3 paket kecil sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan 5 buah handphone.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo angkat bicara terkait dengan kabar penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.

"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," tegasnya.

Amson Padolo menyampaikan, secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya yang didalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.

"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," katanya.

Baca juga: Pelaku Perampokan BPR Kota Kediri Anggota Satpol PP, Ditangkap Saat Bertugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Makassar
Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Makassar
Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Makassar
Status Gunung Ruang Awas, Radius Aman 6 Km dari Pusat Kawah

Status Gunung Ruang Awas, Radius Aman 6 Km dari Pusat Kawah

Makassar
Gunung Ruang Sulawesi Utara Erupsi, Statusnya Naik Menjadi Awas

Gunung Ruang Sulawesi Utara Erupsi, Statusnya Naik Menjadi Awas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com