Salin Artikel

Polisi Bebaskan 2 Anggota Satpol PP yang Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditangkap terkait dugaan menerima paket narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilepas dan dinyatakan tidak terbukti.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan enggan merespons telepon dan pesan WhatsApp wartawan. Bahkan, telepon wartawan ditolak.

Diketahui, dua anggota Satpol PP Sulsel tertangkap kasus narkoba pada 27 Oktober lalu.

Setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian, pada Senin (31/10/2022) memberikan hasil tidak cukup bukti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya menuturkan, kedua anggotanya tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

"Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan. Jadi, kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” ujar Andi, dalam jumpa pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.


Mengenai posisi dan statusnya, Andi mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui sebuah jasa ekspedisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dua oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.

https://makassar.kompas.com/read/2022/11/02/205413578/polisi-bebaskan-2-anggota-satpol-pp-yang-ditangkap-karena-narkoba-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke