MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui ekspedisi JNT di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dua oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel itu masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.
Baca juga: Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat
"Polisi awalnya mendapat informasi akan adanya paket ganja akan tiba di Bandara, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak JNT dan melakukan penyelidikan," katanya.
Dodi mengungkapkan, jika pihak JNT langsung mengirimkan barang kepada penerima paket, AP yang ternyata oknum anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing-masing, APR dan MA.
Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik berinisial, FH sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.
Dari tangan keempatnya, beber Dodi, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram, 3 paket kecil sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan 5 buah handphone.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo angkat bicara terkait dengan kabar penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.
"Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," tegasnya.
Amson Padolo menyampaikan, secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya yang didalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
"Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima," katanya.
Baca juga: Pelaku Perampokan BPR Kota Kediri Anggota Satpol PP, Ditangkap Saat Bertugas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.