Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Barang Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

Kompas.com - 20/10/2022, 22:33 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin.

Penonaktifan ini untuk kepentingan pemeriksaan buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara, yang diduga dilakukan Arifuddin.

Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Sulsel telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah ketahuan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Curhat Korban Dugaan Penipuan Travel di Makassar, Setor Rp 140 Juta untuk ke Turki dan Dubai, tapi Gagal Berangkat

Jhon Batara melanjutkan, tim pemeriksa internal Kanwil Kemenkumham Sulsel sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal.

"Kakanwil telah berpesan, bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan. Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," kata John, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (20/10/2022).

John Batara mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Baca juga: Polemik Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf dan Ini Respons Polda Sulsel

"Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu. Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com