Salin Artikel

Jual Barang Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin.

Penonaktifan ini untuk kepentingan pemeriksaan buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara, yang diduga dilakukan Arifuddin.

Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Sulsel telah menarik Kepala Rupbasan Makassar (Arifuddin) ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah ketahuan diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Jhon Batara melanjutkan, tim pemeriksa internal Kanwil Kemenkumham Sulsel sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal.

"Kakanwil telah berpesan, bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan. Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," kata John, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (20/10/2022).

John Batara mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

"Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu. Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," kata dia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/10/20/223353378/jual-barang-sitaan-kepala-rupbasan-makassar-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke