Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Kereta Api Melintasi Daratan Makassar Menuai Protes Warga yang Trauma Banjir

Kompas.com, 9 Agustus 2022, 08:08 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Silang pendapat antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembangunan rel kereta api di wilayah Kota Makassar masih terus berlanjut.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal polemik rel kereta api Makassar-Maros tersebut.

Danny Pomanto menyebutkan, pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus diuji kebenarannya dan tidak asal menyampaikan pendapatnya begitu saja. Terlebih pembangunan jalur kereta api ini akan melintas di wilayah Kota Makassar yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: Jalur Kereta Api Konsep Landed, Kota Makassar Terancam Banjir Lebih Besar

Sebelumya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menolak pembangunan jalur kereta api dengan konsep elevated atau jalur layang yang diusul oleh Danny Pomanto. Pemerintah Provinsi Sulsel lebih memilih konsep rel di atas tanah (grounded, landed, at grade).

Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengatakan bahwa rel kereta api Makassar tidak akan mengakibatkan banjir. Alasannya, sudah ada hasil analisis bahwa di area rel aman sampai 50 tahun ke depan.

Hasil rapat komisi penilai AMDAL Sulawesi Selatan terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare sepanjang 143,87 km + 4,75 Km, patut dipertanyakan.

Pasalnya, penanggung jawab atau pemrakarsa proyek, yaitu Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pihak teknis dalam melakukan kegiatannya jauh dari kata optimal melaksanakan kewajiban-nya.

Ironisnya, Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman belakangan ini tercium oleh publik ikut memaksakan proyek tersebut.

Padahal diketahui pelaksanaan proyek kereta api ini banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Jalur KA Makassar-Parepare, Beroperasi Oktober 2022

Di antaranya abai melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak dari rencana pembangunan jalur. Dan intinya tidak mengakomodasi amendemen UU Cipta Kerja, melalui  KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Penetapan Ruang.

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Ahmad Yusran angkat bicara, Senin (8/8/2022). Menurut dia, proyek pembangunan rel kereta api harus taat melaksanakan dan mengevaluasi secara periodik sistem tanggap darurat (emergency response) untuk menanggulangi kecelakaan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

"Selain itu juga, masalah ganti rugi tanah warga, dan ruas jalan yang berdebu hingga lahan pertanian yang rusak oleh karena dampak aktivitas tersebut ditengah ekstrimnya cuaca dengan curah hujan yang tinggi sudah membanjiri permukiman warga tak lepas juga oleh adanya lintasan yang menggenangi Kecamatan Bungoro, merendam sejumlah Kampung Baru, Kelurahan Bori Appaka, Kecamatan Segeri, Kampung Bonto Mate'ne, Kampung Citta, Kelurahan Bonto Mate'ne, Kelurahan Bawasalo pada awal Desember 2021," katanya.

Yusran membeberkan, dari balik proyek kereta api yang dipaksakan oleh Gubernur Sulsel telah membawa dampak dalam sistem perkotaan kawasan perkotaan Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar) yang berhierarki, terstruktur, dan seimbang sesuai fungsi dan tingkat pelayanannya.

Termasuk hilangnya fungsi keseimbangan, fungsi lindung dan fungsi budidaya pada kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Mamminasata adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Makassar sebagai kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan Maros di Kabupaten Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Kawasan Perkotaan Takalar di Kabupaten Takalar yang membentuk kawasan metropolitan," ujarnya.

Baca juga: Menhub Pantau Lewat Udara Proyek Jalur KA Makassar-Parepare Sepanjang 71 KM

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau