MAKASSAR, KOMPAS.com - Silang pendapat antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pembangunan rel kereta api di wilayah Kota Makassar masih terus berlanjut.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal polemik rel kereta api Makassar-Maros tersebut.
Danny Pomanto menyebutkan, pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus diuji kebenarannya dan tidak asal menyampaikan pendapatnya begitu saja. Terlebih pembangunan jalur kereta api ini akan melintas di wilayah Kota Makassar yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga: Jalur Kereta Api Konsep Landed, Kota Makassar Terancam Banjir Lebih Besar
Sebelumya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menolak pembangunan jalur kereta api dengan konsep elevated atau jalur layang yang diusul oleh Danny Pomanto. Pemerintah Provinsi Sulsel lebih memilih konsep rel di atas tanah (grounded, landed, at grade).
Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengatakan bahwa rel kereta api Makassar tidak akan mengakibatkan banjir. Alasannya, sudah ada hasil analisis bahwa di area rel aman sampai 50 tahun ke depan.
Hasil rapat komisi penilai AMDAL Sulawesi Selatan terhadap Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare sepanjang 143,87 km + 4,75 Km, patut dipertanyakan.
Pasalnya, penanggung jawab atau pemrakarsa proyek, yaitu Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pihak teknis dalam melakukan kegiatannya jauh dari kata optimal melaksanakan kewajiban-nya.
Ironisnya, Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman belakangan ini tercium oleh publik ikut memaksakan proyek tersebut.
Padahal diketahui pelaksanaan proyek kereta api ini banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik.
Baca juga: Ini Kabar Terbaru Jalur KA Makassar-Parepare, Beroperasi Oktober 2022
Di antaranya abai melakukan pengelolaan terhadap sumber dampak dari rencana pembangunan jalur. Dan intinya tidak mengakomodasi amendemen UU Cipta Kerja, melalui KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Penetapan Ruang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.