Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Kompas.com - 29/06/2022, 21:08 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu

Kuasa Hukum Idris Manggabarani, Syamsul Kamar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut pihak BNI Cabang Makassar mengembalikan dana deposito kliennya yang hilang sebesar Rp 45 miliar.

"Itu kan sudah jelas putusan hakim, terdakwa sudah divonis dan pihak BNI harus mengembalikan dana deposito nasabah. Jadi harus secepatnya dikembalikan," jelasnya.

Syamsul mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika pihak BNI tidak beritikad baik melaksanakan putusan pengadilan dengan mengembalikan dana kliennya.

"Kemarin massa yang jumlah banyak sudah turun geruduk kantor BNI Cabang Makassar. Jika sampai hari Sabtu (2/7/2022) dana klien kami tidak dikembalikan, maka massa yang lebih banyak akan turun," ancamnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

Syamsul menjelaskan, dalam putusan hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Syamsul juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat.

"Mendesak kepada Dirut BNI memecat dan memberhentikan Kepala Wilayah dan Kepala Cabang BNI Makassar, mendesak manajemen Bank BNI mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar yang telah dihilangkan dari rekening pribadi ke rekening bodong yang direkayasa oleh Manajemen Bank BNI," ujarnya.

Baca juga: Kakek di Bali Gantung Diri, Tinggalkan Surat dan Deposito Rp 60 Juta

Syamsul juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  turun untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memutuskan manajemen Bank BNI bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar. Sehingga, fungsi kontrol BI dan OJK berjalan dengan baik.

“Menurut Pasal 49 ayat 1a UU Perbankan menyebutkan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Manajemen Bank BNI bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang. Serta fakta persidangan yang membukti Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati -hatian dan prinsip mengenal nasabah dengan baik.” lanjutnya.

 

BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh Sdr. MBS.

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 2 Mei Imbas Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Asyik Konsumsi Narkoba, Honorer di Gorontalo Diciduk Polisi

Makassar
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Hujan Abu Vulkanik Gunung Ruang Landa Manado, Dinas Pendidikan Diminta Liburkan Siswa

Makassar
Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com