Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.
Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan pidana penjara.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022).
Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.