Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Kompas.com - 29/06/2022, 21:08 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Baca juga: Uang Deposito Rp 20,1 Miliar Milik Nasabah Raib, BNI Sebut Bilyetnya Palsu

Kuasa Hukum Idris Manggabarani, Syamsul Kamar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut pihak BNI Cabang Makassar mengembalikan dana deposito kliennya yang hilang sebesar Rp 45 miliar.

"Itu kan sudah jelas putusan hakim, terdakwa sudah divonis dan pihak BNI harus mengembalikan dana deposito nasabah. Jadi harus secepatnya dikembalikan," jelasnya.

Syamsul mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika pihak BNI tidak beritikad baik melaksanakan putusan pengadilan dengan mengembalikan dana kliennya.

"Kemarin massa yang jumlah banyak sudah turun geruduk kantor BNI Cabang Makassar. Jika sampai hari Sabtu (2/7/2022) dana klien kami tidak dikembalikan, maka massa yang lebih banyak akan turun," ancamnya.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

Syamsul menjelaskan, dalam putusan hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Syamsul juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat.

"Mendesak kepada Dirut BNI memecat dan memberhentikan Kepala Wilayah dan Kepala Cabang BNI Makassar, mendesak manajemen Bank BNI mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar yang telah dihilangkan dari rekening pribadi ke rekening bodong yang direkayasa oleh Manajemen Bank BNI," ujarnya.

Baca juga: Kakek di Bali Gantung Diri, Tinggalkan Surat dan Deposito Rp 60 Juta

Syamsul juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  turun untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memutuskan manajemen Bank BNI bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar. Sehingga, fungsi kontrol BI dan OJK berjalan dengan baik.

“Menurut Pasal 49 ayat 1a UU Perbankan menyebutkan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Manajemen Bank BNI bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang. Serta fakta persidangan yang membukti Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati -hatian dan prinsip mengenal nasabah dengan baik.” lanjutnya.

 

BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh Sdr. MBS.

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan pidana penjara.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022).

Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.

“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Makassar
Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com