Salin Artikel

Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menvonis terdakwa Melati B Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab mengenai pengembalian dana deposito nasabah Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Kuasa Hukum Idris Manggabarani, Syamsul Kamar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menuntut pihak BNI Cabang Makassar mengembalikan dana deposito kliennya yang hilang sebesar Rp 45 miliar.

"Itu kan sudah jelas putusan hakim, terdakwa sudah divonis dan pihak BNI harus mengembalikan dana deposito nasabah. Jadi harus secepatnya dikembalikan," jelasnya.

Syamsul mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika pihak BNI tidak beritikad baik melaksanakan putusan pengadilan dengan mengembalikan dana kliennya.

"Kemarin massa yang jumlah banyak sudah turun geruduk kantor BNI Cabang Makassar. Jika sampai hari Sabtu (2/7/2022) dana klien kami tidak dikembalikan, maka massa yang lebih banyak akan turun," ancamnya.

Syamsul menjelaskan, dalam putusan hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek sebesar Rp 20 miliar.

Syamsul juga mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat.

"Mendesak kepada Dirut BNI memecat dan memberhentikan Kepala Wilayah dan Kepala Cabang BNI Makassar, mendesak manajemen Bank BNI mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar yang telah dihilangkan dari rekening pribadi ke rekening bodong yang direkayasa oleh Manajemen Bank BNI," ujarnya.

Syamsul juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  turun untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memutuskan manajemen Bank BNI bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 45 miliar. Sehingga, fungsi kontrol BI dan OJK berjalan dengan baik.

“Menurut Pasal 49 ayat 1a UU Perbankan menyebutkan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Manajemen Bank BNI bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang. Serta fakta persidangan yang membukti Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati -hatian dan prinsip mengenal nasabah dengan baik.” lanjutnya.

BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh Sdr. MBS.

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 4 bulan pidana penjara.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/6/2022).

Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.

“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2022/06/29/210839878/kalah-di-pengadilan-bni-makassar-dituntut-ganti-deposito-nasabah-hilang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke