MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dari Pemkot Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Bendahara Umum KONI Makassar Prof Arifuddin Mannan pada Senin (29/4/2024) kemarin.
Baca juga: Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar
"Kemarin Bendahara Umum (Prof Arifuddin Mannan) yang diperiksa," kata Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Dia menyebut, sejauh ini tim penyidik Kejari Makassar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Semuanya, kata Alamsyah, masih dalam lingkup internal KONI Makassar.
"Penyelidikan terus berlanjut, sudah 15 saksi yang diperiksa," ucapnya.
Kendati demikian, Alamsyah masih enggan menyebutkan apakah sudah ada bukti-bukti yang didapatkan dari hasil pemeriksaan 15 saksi tersebut. Menurutnya hal itu nantinya bakal disampaikan oleh tim penyidik.
"Itu sudah materi penyelidikan, nanti teman-teman penyelidik pemaparan saat ekspose baru diketahui apakah ada bukti- yang kuat untuk dinaikkan ke proses penyidikan," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, melalukan pemeriksaan terhadap keempat saksi guna untuk mendalami pengelolaan dana hibah.
"Intinya saksi yang kami panggil kami anggap bisa menjelaskan pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode 2022-2023," kata Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Alamsyah menyebut keempat saksi yang diperiksa merupakan jajaran pengurus KONI Makassar. Sehingga sudah enam orang yang telah diperiksa. Termasuk Ketua KONI Ahmad Susanto dan mantan Kadispora Makassar, Andi Pattiware.
"WH Jabatan Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, TNT, Jabatan Sekertaris Umum KONI Makassar, HK, Jabatan Wakil Ketua Umum I KONI Makassar dan TR Jabatan Wakil Ketua Umum II KONI Makassar, jadi sudah 6 orang saksi," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar
Dijelaskan, semua pihak yang dipanggil dianggap bisa memberikan keterangan dan membuat terang terkait laporan mengenai dana hibah ini.
Namun untuk pihak-pihak yang kembali akan dipanggil, Alamsyah enggan menyebutnya, menurutnya hal itu kewenganan tim Penyidik.
"Mungkin nanti teman-teman penyidik yang merusmuskan nanti (siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa). Saya nanti sampaikan kalau ada perkembangan saksi yang lain," tuturnya.
Selain itu Alamsyah mengaku juga belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi korupsi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kami belum bisa menjawab apakah betul ada dugaan dan sebagainya karena itu materi penyelidikan. Insya Allah hasil ekspose perkara yang menentukan nanti bagaimana, apakah ditingkatkan ke proses penyidikan atau seperti apa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.