MAKASSAR, KOMPAS.com- Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan beredar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), digagalkan tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres Barru.
Sabu seberat 30 kilogram itu diamankan di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan satu pria yang berperan sebagai kurir berinisial MZN (27).
Sebelumnya, pelaku sudah membawa masuk 17 kg sabu dan diupah Rp 30 juta.
Baca juga: Gagal, Upaya Penyelundupan 13,2 Liter Sabu Cair di Batam
Berdasarkan informasi, pengungkapan besar narkotika ini berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa bakal ada sebuah kapal yang akan sandar dan membawa barang haram tersebut.
Kapal tersebut bermuatan rumput laut berasal dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Sementara narkotika itu bakal dijemput oleh pria MZN menggunakan mobil.
Saat diperiksa, puluhan kilogram sabu itu disimpan rapi dalam boks gabus. Lengkap dengan nama pengirim yakni Anwar asal Kota Tarakan, Kaltara.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, dari pengungkapan ini empat orang saksi yang merupakan awak kapal telah dimintai keterangannya.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa diperiksa. Penyidik tentunya melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Saya berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini perlu kita ungkap, dari asal sampai tujuannya," jelas Andi Rian saat ekspose di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).
Rian bilang, barang haram itu nantinya bakal diedarkan di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ini juga merupakan kali kedua dilakukan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, khusus barang bukti, menurut keterangan tersangka, adalah barang kedua yang diterima tersangka dari titipan orang yang sama. Pengendali yang sama," jelas Rian.
"Sebelumnya, dia berhasil membawa masuk kurang 17 kilogram di Kabupaten Sidrap, dan ini sementara didalami penyidik. Memang ini berada di Kalimantan Utara bukan berasal dari luar negeri dan sudah dilakukan pendalaman," sambungnya.
Rian mengungkapkan bahwa narkotika itu dibungkus menggunakan kemasan teh durian. Agak berbeda dengan kemasan kasus penyeludupan lainnya.
Jenderal polisi berpangkat dua bintang ini juga menjelaskan bahwa pengiriman pertama seberat 17 kilogram dilakukan pada Maret 2024 lalu. MZN yang merupakan kurir diberi upah senilai Rp 30 juta.
Baca juga: Tak Kapok, Rio Reifan Reuni dengan Sabu Setelah 2 Bulan Bebas
"Dia menerima pertama di bulan Maret lalu. Untuk penerimaan terdahulu, tersangka menerima bayaran Rp 30 juta karena berhasil mengantarkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MZN diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kami membutuhkan informasi dan kerjasama dari masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba ini. Penyidik sedang bekerja, mengembangkan baik kepada pengirim dan penerima,"tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.