Terkait dengan sanksi terhadap anggota Polrestabes Makassar tersebut, Komang belum bisa memastikannya hukumannya seperti apa. Sebab, lanjutnya sekarang masih proses penyelidikan.
"Sanksi akan diputuskan dalam sidang nantinya, kan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Komang tidak menampik banyaknya luka lebam pada tubuh korban.
Namun, untuk memastikan itu semua, kata Komang pihaknya masih menunggu hasil visum.
"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel," ujarnya.
Saat ditanya soal adanya dugaan korban disetrumm, Komang enggan berkomentar.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel.
"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.