Salin Artikel

Seorang Pemuda Tewas dengan Luka Lebam Usai Ditangkap Polisi, IPW Minta Kapolda Sulsel Turunkan Tim Propam

KOMPAS.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Muh Arfandi (18), tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.

Keluarga korban menyebut, pada tubuh korban terdapat bekas luka lebam. Bukan itu saja, juga terdapat bekas setrum.

Korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.

Terkait dengan kejadian itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Sulsel untuk menerjukan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap tewasnya korban.

"Luka lebam adalah indikasi adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Teguh kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/5/2022) malam.

Kata Teguh, setiap orang yang ditangkap polisi, berada di bawah kendali dan penguasaan polisi.

Bahkan, sambungnya keselamatan orang yang ditangkap dan keamanannya adalah tanggung jawab polisi yang menangkap.

"Sehingga, ketika warga tersebut ditemukan tewas, maka secara hukum harus dimintakan pertanggungjawabannya," tegansya.


Saat ditanya jika oknum polisi itu terbukti melakukan kesalahan dan apakah patut dipecat, Sugeng mengatakan, harus dicopot.

"Tindakan pertama adalah menerapkan sanksi disiplin dengan mencopot polisi yg terlibat, karena adanya korban yang tewas, maka hal ini diduga kuat adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, karena itu harus dilakukan proses pidana.

"Selain itu, harus diterapkan Perpol No 2 tahun 2022 terkait pengawasan melekat yang bisa menjadi dasar diberikannya sanksi pada 2 level komandan di atasnya" sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sudah ada delapan orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa terkait dengan kejadian itu.

Satu dari delapan polisi yang diperiksa, merupakan seorang perwira.

"Sementara 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," kata Komang, Senin (16/5/2022).


Terkait dengan sanksi terhadap anggota Polrestabes Makassar tersebut, Komang belum bisa memastikannya hukumannya seperti apa. Sebab, lanjutnya sekarang masih proses penyelidikan.

"Sanksi akan diputuskan dalam sidang nantinya, kan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Komang tidak menampik banyaknya luka lebam pada tubuh korban.

Namun, untuk memastikan itu semua, kata Komang pihaknya masih menunggu hasil visum.

"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel," ujarnya.

Saat ditanya soal adanya dugaan korban disetrumm, Komang enggan berkomentar.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel.

"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Reni Susanti)

https://makassar.kompas.com/read/2022/05/17/220310578/seorang-pemuda-tewas-dengan-luka-lebam-usai-ditangkap-polisi-ipw-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke