MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana mengungkapkan, hingga kini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Sementara 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," ungkapnya, Senin (16/5/2022).
Saat ditanya 8 orang anggota yang diperiksa dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulsel, Komang mengaku belum mengetahui pasti.
Baca juga: Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi, Ayah: Bukan Saja Dipukul Tapi Disetrum
Namun, kebijakan penonaktifan ke-8 anggota tersebut berada di pimpinan Polrestabes Makassar.
"Kalau dinonaktifkan anggota itu, saya belum tahu persis. Tapi tergantung dari Kapolrestabes Makassar, apakah ke 8 anggota itu dinonaktifkan selama pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Terkait sanksi terhadap anggota Polrestabes Makassar, Komang menegaskan belum bisa berkesimpulan. Di mana, proses penyelidikan masih berjalan.
"Sanksi akan diputuskan dalam sidang nantinya, kan sekarang masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (16/5/2022) dinihari.
Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.