KOMPAS.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Muh Arfandi (18), tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.
Keluarga korban menyebut, pada tubuh korban terdapat bekas luka lebam. Bukan itu saja, juga terdapat bekas setrum.
Korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.
Baca juga: Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi, Ayah: Bukan Saja Dipukul Tapi Disetrum
Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.
Terkait dengan kejadian itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Sulsel untuk menerjukan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap tewasnya korban.
"Luka lebam adalah indikasi adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Teguh kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/5/2022) malam.
Baca juga: Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Kata Teguh, setiap orang yang ditangkap polisi, berada di bawah kendali dan penguasaan polisi.
Bahkan, sambungnya keselamatan orang yang ditangkap dan keamanannya adalah tanggung jawab polisi yang menangkap.
"Sehingga, ketika warga tersebut ditemukan tewas, maka secara hukum harus dimintakan pertanggungjawabannya," tegansya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Saat ditanya jika oknum polisi itu terbukti melakukan kesalahan dan apakah patut dipecat, Sugeng mengatakan, harus dicopot.
"Tindakan pertama adalah menerapkan sanksi disiplin dengan mencopot polisi yg terlibat, karena adanya korban yang tewas, maka hal ini diduga kuat adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, karena itu harus dilakukan proses pidana.
"Selain itu, harus diterapkan Perpol No 2 tahun 2022 terkait pengawasan melekat yang bisa menjadi dasar diberikannya sanksi pada 2 level komandan di atasnya" sambungnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sudah ada delapan orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa terkait dengan kejadian itu.
Satu dari delapan polisi yang diperiksa, merupakan seorang perwira.
"Sementara 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," kata Komang, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Soal Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengamat Minta Polisi Periksa PO
Terkait dengan sanksi terhadap anggota Polrestabes Makassar tersebut, Komang belum bisa memastikannya hukumannya seperti apa. Sebab, lanjutnya sekarang masih proses penyelidikan.
"Sanksi akan diputuskan dalam sidang nantinya, kan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Komang tidak menampik banyaknya luka lebam pada tubuh korban.
Namun, untuk memastikan itu semua, kata Komang pihaknya masih menunggu hasil visum.
"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel," ujarnya.
Saat ditanya soal adanya dugaan korban disetrumm, Komang enggan berkomentar.
Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel.
"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.