Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi, Ayah: Bukan Saja Dipukul Tapi Disetrum

Kompas.com, 16 Mei 2022, 20:45 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mukram, ayah almarhum Muh. Arfandi Ardiansyah (18) menduga anaknya disiksa hingga disetrum hingga meninggal setelah ditangkap polisi dengan tuduhan kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Mukram ketika ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Dia melihat jenazah anaknya penuh luka memar lebam di sekujur tubuhnya.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul tapi juga disetrum," katanya.

Baca juga: Pemuda Tersangka Narkoba di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi

Mukram membantah jika anaknya sesak napas hingga meninggal. Pasalnya, selama ini Arfandi tidak pernah ada riwayat penyakit asma ataupun sesak napas.

"Tidak benar itu berita di media, bilang anak saya meninggal karena asma. Karena anak saya itu sehat-sehat saja dan tidak ada penyakit asma atau sesak napas lainnya," ujarnya.

Mukram menceritakan awalnya dia mendapat kabar tentang anaknya tersebut melalui telepon selular dari orang yang mengaku polisi.

Dia pun diminta segera ke RS Bhayangkara Makassar, karena anaknya telah ditangkap kasus narkoba.

"Saya sempat bertanya-tanya, kenapa anakku ditangkap kasus narkoba dan diminta ke RS Bhayangkara," jelasnya.

Mukram merasa telah dipingpong karena telah bolak balik disuruh ke RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Setelah 5 jam, barulah dia melihat jenazah anaknya.

"Saya dipingpong oleh itu anggota, jadi bolak balik RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Bahkan itu polisi mengatakan bahwa anak saya aman dan bisa di 86 (damai)," ujarnya. 

Baca juga: Cekcok karena Rebutan Biduan, Seorang Remaja di Sumsel Tewas dan Satu Kritis

Mukram mengaku dirinya menolak jenazah anaknya diautopsi dan cukup visum luar saja, karena sudah jelas banyaknya luka memar lebam di tubuhnya.

Dia juga membantah jika anaknya dituduh bandar narkoba, pasalnya ada saksi di lokasi penangkapan menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti.

Anaknya pasrah ingin diperiksa saat ditangkap, namun terus saja dipukuli.

"Kenapa anak saya dikatakan bandar narkoba, sedangkan dia itu setiap hari menjual di Pasar Sentral menjual pakaian. Saya mengherankan juga, kenapa polisi tega menghabisi anak saya. Saya juga dikasih tahu sama polisi, katanya anakku positif narkoba setelah dites urine. Bisanya itu jenazah bisa keluarkan air kencing dan dites urinenya," tambahnya.

Konfirmasi polisi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait dugaan penyiksaan dan setrum terhadap Arfandi, enggan berkomentar.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

"Terkait dugaan penganiayaan, penyiksaan hingga setrum terhadap Arfandi, masih diselidiki. Kita tunggu hasil dari Propam dan Biddokkes," ujarnya

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Kota Makassar, Muh Arfandi Ardiansyah (18) tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (16/5/2022) dinihari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau